KOORDINAT.CO,Gorontalo Utara – Kasus perjudian sabung ayam yang diduga melibatkan oknum anggota dewan kini bertuntut panjang setelah ditetapkan tersangka oleh polres Gorontalo Utara,
Kuasa Hukum tersangka Efendi Dali menuding proses penetapan tersangka terhadap Aleg DPRD Provinsi Gorontalo tersebut terlalu terburu buru ,
Menurut Efendi ,saat penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Polres Gorontalo Utara terhadap Aleg DPRD tersebut tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam judi tersebut.
Kepada Media ini,Efendi Dali menjelaskan bahwa kliennya yang telah ditetapkan oleh Mapolres Gorontalo Utara sebagai tersangka tidak memiliki dalil yang jelas.
Pihaknya pun menjelaskan bahwa Saat penggeladahan yang dilakukan oleh anggota Polres Gorontalo Utara di desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Selasa sore (4/7/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, kliennya tidak berada dilokasi tersebut,serta barang bukti yang di amankan oleh Polres Gorontalo Utara bukan milik klienya.
” Saat penggeledahan, Klien kami mendengar adanya suara tembakan peringatan dan melihat warga masyarakat yang sudah lari kocar kacir. Sebagai Anggota DPRD, dirinya mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan masyarakatnya,” Jelas Efendi.
” Sungguh aneh bin ajaib, klien kami tidak berada di lokasi, barang bukti bukan milik dari klien kami, kok tiba-tiba klien kami ditetapkan tersangka. Ini kan aneh,” sambungnya
Efendi pun merasa ada yang janggal, dari beberapa orang yang diamankan oleh polres Gorontalo Utara, ada salah satu warga masyarakat yang diduga dipaksa untuk mengakui bahwa klien kami terlibat langsung dalam judi sabung ayam tersebut hingga berbuntut penganiayaan.
” Dan adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Gorut, warga tersebut mengalami luka memar dan saat ini sementara dirawat di rumah sakit Zus Gorontalo Utara,” ungkap efendi
Kejanggalan yang berikutnya menurut Efendi adalah terkait surat penangkapan yang diduga menggunakan tanggal mundur.
” Itu lagi pak, masa surat penangkapan menggunakan tanggal mundur.”tambahnya
Berdasarkan hal tersebut ia meminta kepada Kapolres Gorontalo utara untuk segera membebaskan kliennya.
” Kami harap, Pak Kapolres segera membebaskan klien kami, coba silahkan di cek pak, apakah barang bukti berupa Ayam dan motor itu adalah milik dari klien kami? Karena hanya dengan dasar itu, klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Efendi.
Efendi pun menantang pihak Polres Gorut untuk memperlihatkan apakah pihak polres memiliki bukti foto kliennya berada di lokasi sabung ayang tersebut?
” Jika benar klien kami terlibat, coba tunjukan foto dukumentasi klien kami terlibat dalam judi sabung ayam tersebut,” pungkas Efendi Dali.