BeritaDaerah

Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Kawasan Nantu, Alat Berat Diduga Kembali Menembus Hutan Sapa

87
×

Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Kawasan Nantu, Alat Berat Diduga Kembali Menembus Hutan Sapa

Sebarkan artikel ini

GORONTALO – Kawasan hutan konservasi Nantu kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kerusakan lingkungan di Gorontalo, muncul informasi terbaru mengenai dugaan masuknya alat berat ke wilayah Hutan Sapa yang merupakan bagian dari bentang alam Nantu-Boliyohuto.

Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya beberapa unit excavator diduga telah bergerak menuju lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.

Dugaan itu menguat setelah sebelumnya tiga alat berat sempat dicegat aparat di wilayah Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.

Namun, beberapa hari kemudian alat-alat tersebut dilaporkan sudah tidak lagi berada di lokasi pencegatan dan diduga melanjutkan perjalanan menuju kawasan Hutan Sapa. (Radar Nusantara News).

Perkembangan terbaru bahkan menunjukkan adanya laporan masyarakat mengenai satu unit excavator yang kembali melintas menuju kawasan yang dikenal sebagai lokasi aktivitas PETI. Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan kanal informasi lokal sepanjang Juni 2026.

Kawasan Strategis yang Terus Terancam
Bentang alam Nantu-Boliyohuto merupakan salah satu kawasan hutan terpenting di Sulawesi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai satwa endemik seperti anoa, babirusa, maleo, tarsius, hingga berbagai jenis burung rangkong.

Artikel Terkait :  Penyitaan 3 Truk Muatan Batu Ilegal di Polres Kotamobagu Diduga Tanpa Izin Pengadilan

Selama beberapa tahun terakhir, kawasan ini berulang kali menjadi sasaran aktivitas pertambangan ilegal. Pada 2022, aparat pernah memasang garis polisi pada alat berat excavator yang ditemukan beroperasi di lokasi pertambangan dalam kawasan Nantu di wilayah Saritani. (RELATIF.ID).

Tahun 2023, operasi gabungan KLHK dan Gakkum LHK kembali menemukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan Gorontalo dan mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Namun hingga kini, berbagai laporan masyarakat menunjukkan aktivitas serupa diduga terus berulang.

Jejak Kerusakan yang Mengkhawatirkan
Aktivitas tambang menggunakan excavator di kawasan hutan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding penambangan manual.

Pembukaan akses jalan, pengupasan lapisan tanah, pengerukan daerah aliran sungai, serta pembuangan material tambang berpotensi menyebabkan:
Hilangnya tutupan hutan primer.
Kerusakan habitat satwa dilindungi.
Sedimentasi sungai,Peningkatan risiko banjir dan longsor.Pencemaran merkuri dan bahan kimia lainnya.

Aktivis lingkungan di Gorontalo sebelumnya telah memperingatkan bahwa penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dapat mempercepat degradasi kawasan hutan dan meningkatkan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat di hilir gorontalo.(Totabuanews).

Pertanyaan Besar: Siapa yang Membiayai?

Artikel Terkait :  Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Masuknya alat berat ke kawasan hutan bukan perkara sederhana.Satu unit excavator membutuhkan biaya mobilisasi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Operasionalnya juga membutuhkan bahan bakar, operator, logistik, hingga jalur distribusi hasil tambang.

Karena itu, sejumlah pemerhati lingkungan menilai aktivitas PETI yang menggunakan alat berat sulit dilakukan tanpa adanya jaringan pendanaan dan distribusi yang terorganisir.

Fakta bahwa alat berat berulang kali ditemukan di kawasan hutan Gorontalo menimbulkan pertanyaan serius:
Siapa pemilik alat berat tersebut?
Siapa yang membiayai operasional tambang?
Dari mana jalur masuk excavator ke kawasan hutan?
Mengapa aktivitas serupa terus berulang meski telah beberapa kali dilakukan operasi penertiban?.

Perspektif Hukum

Pengamat hukum Fendi Ferdian SH menilai penggunaan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Menurutnya, jika benar alat berat digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan konservasi atau kawasan hutan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan dan kehutanan yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Yang harus ditelusuri bukan hanya operator di lapangan. Aparat perlu mengusut rantai pembiayaan, pemilik alat berat, pemasok BBM hingga pihak yang menikmati hasil tambang. Kejahatan lingkungan biasanya melibatkan jaringan yang lebih luas daripada yang terlihat di lokasi,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Sianida dan Jalur Laut yang Longgar: Siapa Bertanggung Jawab Jika Bahan Berbahaya Bisa Lolos?

Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan, termasuk membawa atau menggunakan alat berat untuk aktivitas tersebut, dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Menunggu Langkah Tegas Aparat

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari aparat penegak hukum terkait dugaan masuknya excavator ke kawasan Hutan Sapa pada Juni 2026.

Namun berbagai laporan masyarakat dan temuan sebelumnya menunjukkan bahwa ancaman terhadap bentang alam Nantu belum sepenuhnya berakhir.

Jika dugaan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat itu benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran pertambangan, melainkan ancaman serius terhadap salah satu kawasan konservasi paling penting yang masih tersisa di Gorontalo.

**Koordinat.co akan terus menelusuri siapa pihak yang berada di balik pergerakan alat berat dan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Sapa serta bentang alam Nantu-Boliyohuto.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *