“Trauma historis terhadap Dwifungsi ABRI masih menjadi memori kolektif masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut perluasan peran TNI akan selalu mendapat perhatian dan pengawasan publik,”
JAKARTA – Gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah kembali menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai sektor sipil. Para mahasiswa menilai perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil yang telah ditegaskan sejak Reformasi 1998.
Dalam berbagai aksi yang berlangsung di sejumlah kampus dan ruang publik, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran bahwa meningkatnya keterlibatan TNI dalam sektor nonpertahanan dapat menghidupkan kembali praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru melalui konsep Dwifungsi ABRI.
Koordinator aksi dari salah satu aliansi mahasiswa menyatakan bahwa reformasi yang diperjuangkan pada 1998 bertujuan menempatkan militer kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
“Kami tidak menolak TNI sebagai institusi negara. Yang kami soroti adalah ketika ruang-ruang sipil semakin banyak diisi oleh unsur militer sehingga berpotensi mengurangi semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujarnya.
Perdebatan mengenai posisi TNI kembali menguat setelah muncul sejumlah kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi prajurit aktif untuk terlibat dalam berbagai program pemerintahan maupun menduduki jabatan tertentu di luar sektor pertahanan.
Di sisi lain, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa keterlibatan tersebut dilakukan untuk mendukung program strategis nasional serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Alarm Demokrasi
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai kekhawatiran mahasiswa merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Menurutnya, sejarah panjang Indonesia pada masa Orde Baru membuat masyarakat memiliki sensitivitas tinggi terhadap setiap kebijakan yang dinilai memperluas peran militer dalam urusan sipil.
“Trauma historis terhadap Dwifungsi ABRI masih menjadi memori kolektif masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut perluasan peran TNI akan selalu mendapat perhatian dan pengawasan publik,” ujarnya dalam berbagai forum diskusi mengenai demokrasi dan reformasi sektor keamanan.
Burhanuddin menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil harus tetap menjadi rujukan utama dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam program tertentu perlu dilihat secara proporsional berdasarkan kebutuhan negara dan dasar hukum yang mengaturnya.
Pandangan serupa pernah disampaikan peneliti politik Syamsuddin Haris. Menurutnya, reformasi TNI pasca-1998 merupakan salah satu capaian penting demokrasi Indonesia yang harus dijaga agar tidak mengalami kemunduran.
Ia menilai batas yang tegas antara ranah sipil dan militer diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusi, diawasi secara transparan, dan tidak mengurangi prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu semangat reformasi,” katanya.
Bayang-Bayang Dwifungsi
Pada masa Orde Baru, TNI yang saat itu masih bernama ABRI menjalankan konsep Dwifungsi ABRI, yaitu memiliki peran ganda sebagai kekuatan pertahanan sekaligus kekuatan sosial-politik. Melalui konsep tersebut, militer menempati berbagai posisi strategis dalam pemerintahan, parlemen, hingga birokrasi.
Setelah Reformasi 1998, konsep tersebut dihapus sebagai bagian dari agenda demokratisasi dan penguatan supremasi sipil. Karena itu, setiap kebijakan yang dinilai memperluas ruang gerak militer di luar sektor pertahanan selalu memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Bagi kalangan mahasiswa, pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk memastikan semangat reformasi tetap terjaga. Sementara pemerintah berpandangan bahwa keterlibatan TNI dalam sejumlah program nasional dilakukan untuk memperkuat kapasitas negara dalam menghadapi tantangan pembangunan dan keamanan.
Perdebatan tersebut diperkirakan masih akan terus berlangsung seiring munculnya berbagai kebijakan yang menyentuh hubungan antara institusi militer dan sektor sipil.
Di tengah perbedaan pandangan itu, transparansi pemerintah serta pengawasan publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.












