Bagi pemerintah Presiden Prabowo Subianto, revisi UU TNI merupakan langkah untuk menyesuaikan kebutuhan negara dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Namun bagi sebagian mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, perubahan regulasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap meluasnya peran militer di ruang sipil
JAKARTA – Gelombang demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di berbagai daerah sejak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Maret 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan bahwa hubungan sipil dan militer masih menjadi salah satu isu paling sensitif dalam demokrasi Indonesia.
Bagi pemerintah Presiden Prabowo Subianto, revisi UU TNI merupakan langkah untuk menyesuaikan kebutuhan negara dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Namun bagi sebagian mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, perubahan regulasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap meluasnya peran militer di ruang sipil dan potensi kemunduran semangat Reformasi 1998.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi latar belakang berbagai aksi demonstrasi yang terus berlangsung hingga saat ini.
Dari DPR ke Jalanan
Polemik bermula ketika pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 kepada DPR RI pada 13 Februari 2025 sebagai dasar pembahasan revisi UU TNI.
Pembahasan yang berlangsung pada Maret 2025 kemudian menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Salah satu momen yang paling menyita perhatian publik terjadi pada 15 Maret 2025 ketika Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi protes di Hotel Fairmont Jakarta, lokasi rapat Panitia Kerja revisi UU TNI antara pemerintah dan DPR.
Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, Imparsial, YLBHI, ELSAM, Amnesty International Indonesia, hingga berbagai kelompok advokasi hak asasi manusia lainnya.
Puncak penolakan terjadi pada 19 hingga 20 Maret 2025 saat ribuan mahasiswa turun ke jalan di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan sejumlah kota lainnya.
Di Jakarta, aksi dipelopori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Nasional dan berbagai kampus lainnya. Di Yogyakarta, demonstrasi melibatkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), serta berbagai organisasi mahasiswa lintas kampus.
Apa yang Dikhawatirkan Mahasiswa?
Secara substansi, mahasiswa menyoroti bertambahnya jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Kelompok mahasiswa berpendapat bahwa perluasan ruang jabatan bagi prajurit aktif berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil yang telah dipisahkan secara tegas sejak Reformasi 1998.
Kekhawatiran tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sejarah Indonesia pada masa Orde Baru melalui konsep Dwifungsi ABRI. Pada masa itu, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga memiliki peran sosial-politik yang sangat luas, mulai dari pemerintahan, parlemen hingga birokrasi.
Bagi mahasiswa, reformasi yang lahir pada 1998 merupakan upaya mengakhiri praktik tersebut dan mengembalikan militer pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Karena itu, setiap kebijakan yang dianggap memperluas keterlibatan militer dalam urusan sipil selalu memicu respons kritis dari kalangan akademisi dan mahasiswa.
Jawaban Pemerintah
Pemerintah membantah tuduhan bahwa revisi UU TNI merupakan upaya menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Maret 2025 menegaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan untuk menjawab kebutuhan kelembagaan negara dan tidak dimaksudkan mengembalikan militer ke ranah politik.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan.
Menurut pemerintah, perubahan regulasi diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan baru, termasuk ancaman siber, keamanan nasional, bencana, hingga berbagai tugas strategis negara yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia tetap berada dalam sistem demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil sebagai pengendali utama pemerintahan.
Mengapa Aksi Masih Berlanjut?
Menariknya, setelah revisi UU TNI disahkan, demonstrasi mahasiswa tidak langsung berhenti.
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah aksi mahasiswa kembali muncul dengan isu yang lebih luas. Selain menyoroti revisi UU TNI, mahasiswa juga mengangkat persoalan transparansi pemerintahan, efisiensi anggaran pendidikan, kebebasan sipil, hingga penegakan hukum.
Dalam berbagai aksi tersebut, isu UU TNI tetap menjadi simbol kekhawatiran terhadap arah demokrasi Indonesia pasca reformasi.
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki sensitivitas tinggi terhadap hubungan sipil dan militer.
Menurutnya, pengalaman sejarah selama lebih dari tiga dekade pemerintahan Orde Baru membuat setiap kebijakan yang menyentuh peran militer di ruang sipil selalu mendapat perhatian serius dari publik.
“Kritik mahasiswa harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokrasi,” demikian pandangan yang kerap disampaikan dalam berbagai forum diskusi mengenai reformasi sektor keamanan.
Ujian Demokrasi Indonesia
Perdebatan mengenai revisi UU TNI pada akhirnya bukan hanya soal jumlah jabatan yang dapat diisi prajurit aktif atau perubahan pasal dalam undang-undang.
Lebih jauh dari itu, polemik tersebut mencerminkan pertarungan gagasan mengenai bagaimana Indonesia menjaga keseimbangan antara kebutuhan memperkuat kapasitas negara dan komitmen mempertahankan semangat Reformasi 1998.
Bagi pemerintah, revisi UU TNI merupakan instrumen untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang. Namun bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, pengawasan terhadap perluasan peran militer merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi sipil.
Perdebatan itu kemungkinan masih akan terus berlangsung. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa hubungan antara militer dan sipil selalu menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai kualitas demokrasi sebuah negara.
Sumber:
Risalah dan dokumen pembahasan revisi UU TNI DPR RI (Februari–Maret 2025).
Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Maret 2025.
Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Data aksi mahasiswa BEM SI dan berbagai aliansi mahasiswa nasional, Maret 2025.
Kajian hubungan sipil-militer pasca Reformasi 1998.









