NasionalNews Analiysis

Gedung Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Ekonomi Desa dan Bayang-Bayang Proyek Infrastruktur Baru

75
×

Gedung Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Ekonomi Desa dan Bayang-Bayang Proyek Infrastruktur Baru

Sebarkan artikel ini

Ketiadaan papan informasi proyek atau minimnya sosialisasi kepada masyarakat berpotensi memunculkan persepsi negatif, meskipun pekerjaan tersebut belum tentu melanggar hukum

Jakarta – Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah awalnya dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Namun dalam perkembangannya, perhatian publik justru mulai bergeser pada pembangunan fisik gedung koperasi yang kini menjadi polemik di sejumlah daerah.

Di berbagai wilayah, muncul laporan mengenai pembangunan atau rencana pembangunan gedung koperasi yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat desa, sementara informasi mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, hingga pelaksana pekerjaan belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.

Polemik tersebut muncul karena konsep awal Koperasi Desa Merah Putih lebih banyak diperkenalkan sebagai wadah penguatan ekonomi berbasis koperasi, bukan program pembangunan infrastruktur skala besar. Karena itu, ketika muncul pembangunan gedung baru di sejumlah daerah, publik mulai mempertanyakan urgensi dan tata kelola proyek tersebut.

Dari Koperasi ke Proyek Fisik

Secara konseptual, koperasi lahir sebagai instrumen ekonomi rakyat yang bertumpu pada partisipasi anggota. Tokoh ekonomi Indonesia, Mohammad Hatta, bahkan menempatkan koperasi sebagai gerakan ekonomi yang berakar pada semangat gotong royong, bukan semata-mata pembangunan aset fisik.

Artikel Terkait :  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Disorot DPR-RI : Dana Dipangkas, Musyawarah Diabaikan, hingga Dugaan Monopoli

Dalam perspektif itu, sejumlah pengamat menilai keberhasilan koperasi seharusnya lebih diukur dari aktivitas ekonomi, jumlah anggota aktif, perputaran modal, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi justru lebih dikenal karena pembangunan gedungnya,” demikian kritik yang berkembang di berbagai forum diskusi publik.

Transparansi Jadi Sorotan

Polemik semakin menguat ketika sejumlah warga desa mempertanyakan proses pengambilan keputusan pembangunan gedung tersebut.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penggunaan dana publik harus memenuhi unsur transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila pembangunan menggunakan dana negara atau dana desa, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana proyek, dan mekanisme pengadaannya.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan pentingnya prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam setiap pengadaan pemerintah.

Artikel Terkait :  Doktrin Perang Iran: Strategi Asimetris Hadapi Kekuatan Besar

Karena itu, ketiadaan papan informasi proyek atau minimnya sosialisasi kepada masyarakat berpotensi memunculkan persepsi negatif, meskipun pekerjaan tersebut belum tentu melanggar hukum.

Risiko Proyek Top-Down

Sejumlah akademisi koperasi sejak lama mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak bisa dibangun melalui pendekatan administratif semata.

Teori koperasi modern yang dikembangkan ekonom Jerman, Friedrich Wilhelm Raiffeisen, menekankan bahwa koperasi tumbuh dari kebutuhan anggota, bukan dari instruksi birokrasi.

Ketika sebuah koperasi dibentuk secara serentak dari atas (top-down), tantangan terbesar biasanya bukan pembangunan kantor, melainkan memastikan adanya anggota aktif, usaha produktif, dan sistem pengelolaan yang sehat.

Pengalaman sejumlah program koperasi massal pada masa lalu menunjukkan bahwa banyak koperasi memiliki gedung dan legalitas lengkap, tetapi tidak menjalankan aktivitas ekonomi yang signifikan.

Antara Simbol dan Substansi

Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa keberadaan gedung diperlukan sebagai pusat layanan ekonomi desa yang dapat menampung berbagai aktivitas usaha masyarakat.

Argumen tersebut memiliki dasar. Namun para pemerhati koperasi mengingatkan bahwa pembangunan fisik seharusnya menjadi konsekuensi dari tumbuhnya aktivitas ekonomi, bukan tujuan utama program.

Artikel Terkait :  Dalam Masyarakat Multi Keyakinan Negara Dan Agama Sebaiknya Dipisahkan 

Pertanyaan yang kini mulai muncul di tengah masyarakat bukan lagi soal ada atau tidaknya gedung koperasi, melainkan apakah investasi fisik tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding.

Pengawasan Menjadi Kunci

Di tengah polemik yang berkembang, pengawasan dari pemerintah daerah, inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), hingga lembaga pemeriksa negara menjadi faktor penting.

Transparansi dokumen perencanaan, keterlibatan masyarakat desa dalam musyawarah, serta keterbukaan informasi pengadaan akan menjadi penentu apakah program ini dipandang sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat atau justru dianggap sebagai proyek infrastruktur baru yang membebani keuangan negara.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih bukan terletak pada megahnya bangunan yang berdiri di desa, melainkan pada seberapa besar koperasi tersebut mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Sebab dalam filosofi koperasi yang diwariskan Bung Hatta, kekuatan utama koperasi bukanlah tembok dan bangunan, melainkan kepercayaan serta partisipasi anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *