BeritaBerita Investigasi

Sebulan Setelah Penyitaan 77 Karung Sianida, Ke Mana Arah Penyidikannya?

114
×

Sebulan Setelah Penyitaan 77 Karung Sianida, Ke Mana Arah Penyidikannya?

Sebarkan artikel ini

“Dari perspektif hukum pidana, penyidik harus membuktikan konstruksi peristiwa secara utuh. Siapa yang mengendalikan pengiriman, siapa yang memerintahkan, dan untuk tujuan apa barang tersebut didatangkan ke Indonesia. Itu yang menjadi kunci pembuktian,”

GORONTALO — Lebih dari satu bulan setelah Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo mengungkap penyelundupan 77 karung sianida yang diduga berasal dari Filipina, publik masih menunggu perkembangan penyidikan dan kepastian status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus itu terungkap pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA. Berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan Tribrata News Polda Gorontalo, tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama unsur intelijen dan Bea Cukai Gorontalo menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang beroperasi di wilayah Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kapal tanpa nama yang diawaki empat orang, terdiri dari seorang warga negara Indonesia sebagai nahkoda dan tiga warga negara Filipina.

Dari kapal tersebut, petugas menemukan 77 karung berisi butiran putih dengan berat sekitar 50 kilogram per karung. Hasil uji laboratorium kemudian menyatakan barang tersebut positif mengandung sianida. Selain itu, aparat turut mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang diduga akan digunakan untuk mengangkut barang tersebut ke daratan.

Artikel Terkait :  Hak Cipta atau Salah Sasaran? Kasus Rio Adam Uji Arah Penegakan Hukum

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, saat konferensi pers menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, unsur intelijen, Bea Cukai, dan masyarakat dalam mencegah masuknya barang berbahaya melalui jalur laut.

Namun, setelah konferensi pers dan penyitaan barang bukti dilakukan, perkembangan penyidikan belum banyak diketahui publik.

Padahal, jika dihitung berdasarkan berat yang diumumkan aparat, total muatan mencapai sekitar 3,85 ton sianida. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berada di balik pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.

Pertanyaan publik pun bermunculan. Siapa pemilik sebenarnya dari puluhan karung sianida itu? Siapa yang memesan dari luar negeri? Dan siapa pihak yang akan menerima barang tersebut ketika tiba di daratan Gorontalo?

Sebab dalam operasi itu aparat tidak hanya menemukan barang bukti, tetapi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi bersama kapal dan kendaraan yang diduga terkait dengan pengangkutan barang.

Pengamat hukum pidana dan kriminologi, Fendi Ferdian, SH, menilai perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai kasus pengangkutan barang tanpa dokumen.

Artikel Terkait :  Dari Rencana Mundur Hingga Impor Rp24 Triliun: Ada Apa di Balik Agrinas dan Proyek Koperasi Desa?

Menurutnya, apabila penyidik menemukan fakta bahwa barang tersebut masuk melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan dan menghindari pengawasan negara, maka perkara tersebut berpotensi menyentuh aspek tindak pidana kepabeanan, pelayaran, hingga peredaran bahan berbahaya.

“Yang perlu ditelusuri bukan hanya siapa yang membawa barang, tetapi siapa pemilik, pemesan, penerima, dan pihak yang membiayai pengiriman tersebut. Dalam banyak perkara penyelundupan, pelaku lapangan sering kali hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar,” kata Fendi kepada Koordinat.co.

Ia menilai jumlah barang yang mencapai hampir empat ton menunjukkan adanya operasi yang membutuhkan perencanaan, pembiayaan, dan jaringan distribusi yang tidak sederhana.

“Dari perspektif hukum pidana, penyidik harus membuktikan konstruksi peristiwa secara utuh. Siapa yang mengendalikan pengiriman, siapa yang memerintahkan, dan untuk tujuan apa barang tersebut didatangkan ke Indonesia. Itu yang menjadi kunci pembuktian,” ujarnya.

Fendi juga menyoroti pentingnya aspek kepabeanan dalam perkara tersebut. Menurut dia, setiap barang yang masuk dari luar negeri wajib melalui mekanisme dan pengawasan negara.

“Jika barang tersebut berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka aspek kepabeanan menjadi salah satu hal yang layak didalami penyidik. Negara memiliki kewajiban mengawasi lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Indonesia,” katanya.

Artikel Terkait :  Pasca Banjir Bandang PETI Dengilo Kembali Beroperasi

Meski demikian, Fendi mengingatkan bahwa dalam hukum pidana seseorang yang diamankan tidak otomatis berstatus tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, ia menilai transparansi perkembangan penyidikan menjadi penting mengingat kasus ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Masyarakat tentu mengapresiasi keberhasilan aparat menggagalkan masuknya hampir empat ton sianida ke Gorontalo Utara. Tetapi publik juga berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut dan bagaimana jaringan ini bekerja,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi terbaru mengenai penetapan tersangka maupun hasil pengembangan perkara yang lebih luas.

Yang pasti, pengungkapan 77 karung sianida di Gorontalo Utara tidak hanya menyangkut penyitaan barang bukti. Perkara ini berpotensi membuka tabir jaringan distribusi bahan kimia berbahaya lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di kawasan utara Sulawesi sebagai pintu masuk ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *