BeritaBerita Investigasi

Sianida dan Jalur Laut yang Longgar: Siapa Bertanggung Jawab Jika Bahan Berbahaya Bisa Lolos?

122
×

Sianida dan Jalur Laut yang Longgar: Siapa Bertanggung Jawab Jika Bahan Berbahaya Bisa Lolos?

Sebarkan artikel ini

“Kalau barang seperti ini bisa bergerak lewat laut tanpa dokumen atau pengawasan yang memadai, maka harus dilihat di mana titik lemahnya. Apakah pada pengawasan pelabuhan, manifest barang, atau jalur distribusinya,”

GORONTALO — Dugaan penyelundupan sianida melalui jalur laut di wilayah Gorontalo Utara membuka pertanyaan serius soal pengawasan bahan kimia berbahaya di kawasan pesisir dan pelabuhan kecil.

Kasus kapal terdampar yang diduga membawa puluhan karung sianida itu bukan sekadar perkara kepabeanan atau pelayaran ilegal. Di balik itu, terdapat ancaman serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan laut.

Sianida: Bahan Kimia Mematikan

Sianida dikenal sebagai salah satu bahan kimia paling berbahaya karena bekerja sangat cepat menyerang sistem pernapasan sel manusia. Dalam jumlah tertentu, paparan sianida dapat menyebabkan sesak napas, kehilangan kesadaran, gagal organ, bahkan kematian.

Dalam dunia industri, sianida memang digunakan secara legal, terutama pada sektor pertambangan emas dan industri tertentu. Namun penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan ketat karena limbahnya sangat berbahaya bagi lingkungan.

Artikel Terkait :  Tiga Truk Diduga Bawa Hasil Tambang Ilegal Tertangkap, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Prosedur Hukum yang Transparan  

Jika dibuang sembarangan ke sungai atau laut, sianida dapat merusak ekosistem perairan, mematikan ikan, mencemari sumber air masyarakat, dan berdampak panjang terhadap kesehatan manusia.

Praktisi hukum dan pengamat kriminologi, Fendi Ferdian, menilai masuknya bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan jalur laut.

“Kalau benar muatan itu merupakan sianida dan bisa masuk tanpa pengawasan ketat, maka ada persoalan serius yang harus dievaluasi. Karena bahan seperti ini tidak boleh berpindah tanpa kontrol,” ujarnya.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pelayaran, pengawasan terhadap bahan berbahaya sebenarnya melibatkan banyak pihak.

Mulai dari otoritas pelabuhan, pengawas pelayaran, aparat kepolisian perairan, bea cukai, hingga instansi yang memiliki kewenangan terhadap distribusi bahan kimia berbahaya.

Artikel Terkait :  YR Team Bantu Normalisasi Sungai, Petani Pohuwato Sambut Harapan Baru

Karena itu, muncul pertanyaan besar: bagaimana bahan yang diduga sianida dalam jumlah besar bisa lolos melalui jalur laut tanpa terdeteksi lebih awal?

Fendi menilai aparat perlu menelusuri bukan hanya pemilik barang, tetapi juga kemungkinan adanya celah pengawasan atau kelalaian sistem.

“Kalau barang seperti ini bisa bergerak lewat laut tanpa dokumen atau pengawasan yang memadai, maka harus dilihat di mana titik lemahnya. Apakah pada pengawasan pelabuhan, manifest barang, atau jalur distribusinya,” katanya.

Ia menegaskan, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada pengangkut di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya rantai distribusi yang lebih besar.

Jalur Laut Kerap Jadi Titik Rawan

Wilayah pesisir dan pelabuhan kecil selama ini dinilai menjadi titik rawan masuknya barang ilegal karena pengawasan yang tidak selalu maksimal selama 24 jam.

Dalam banyak kasus, jalur laut sering digunakan untuk menghindari pemeriksaan ketat di jalur resmi.

Artikel Terkait :  Terkait Bau Busuk Limbah  Dapur MBG Iloheluma : Pihak Puskesmas Sudah Ulangkali Beri Himbauan

Apalagi jika barang dikamuflase menggunakan label lain, seperti dugaan penggunaan karung pupuk dalam kasus ini.

“Modus seperti itu menunjukkan adanya dugaan perencanaan untuk mengaburkan identitas barang,” ujar Fendi.

Tidak Bisa Dipandang Sebagai Kasus Biasa

Kasus ini juga dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai kapal kandas atau barang temuan biasa.

Selain berpotensi terkait pelanggaran kepabeanan, perkara tersebut dapat berkembang pada dugaan distribusi bahan berbahaya secara ilegal apabila nantinya ditemukan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.

Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana aparat Polda Gorontalo mampu mengungkap jalur masuk, pihak penerima akhir, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi di balik dugaan penyelundupan bahan kimia tersebut.

Sebab jika pengawasan terhadap bahan berbahaya longgar, yang dipertaruhkan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *