BeritaGorontalo

Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Somasi Rusli Habibie ,Siapkan Langkah Hukum Jika Tak Direspon

119
×

Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Somasi Rusli Habibie ,Siapkan Langkah Hukum Jika Tak Direspon

Sebarkan artikel ini

Kami memberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara resmi. Jika tidak ada respons maupun itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,”

GORONTALO – Kuasa hukum  Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, melayangkan somasi kepada anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Gorontalo dua periode, Rusli Habibie.

Somasi tersebut dikirim melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates dan ditandatangani Abdulwahidin D.P. Tanaiyo bersama tim kuasa hukum pada 17 Juni 2026.

Abdulwahidin mengatakan, somasi itu merupakan langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie dalam kasus penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya beberapa tahun lalu.

Artikel Terkait :  Peringati HUT Korpri ke-54 dan PGRI ke-80, Pemda Pohuwato Beri Apresiasi untuk Guru

Menurut dia, permintaan klarifikasi tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang muncul dalam proses persidangan perkara pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius berupa putus urat, putus saraf, serta kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” kata Abdulwahidin.

Ia menjelaskan, dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Salah satu terpidana juga dinyatakan terbukti berperan dalam mengatur pelaksanaan aksi penganiayaan terhadap korban.

Selain merujuk pada fakta persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan mantan terpidana yang beredar melalui media sosial setelah menjalani masa hukuman. Dalam pernyataan tersebut muncul tudingan mengenai pihak yang disebut berada di balik peristiwa pembacokan.

Artikel Terkait :  Mahasiswa FH UNIGO Gelar Praktek Peradilan Semu untuk Pemahaman Hukum

“Pengakuan yang beredar di ruang publik itu perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” ujar Abdulwahidin.

Sebelum melayangkan somasi, kata dia, Jeffry Rumampuk telah lebih dahulu mengirimkan surat permintaan klarifikasi tertanggal 8 Juni 2026 melalui sejumlah jalur komunikasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta Rusli Habibie memberikan klarifikasi tertulis terkait tudingan yang berkembang di publik. Mereka juga meminta respons diberikan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima.

Artikel Terkait :  Geram! Warga Harap Romantis Melapor ke MK

Abdulwahidin menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara resmi. Jika tidak ada respons maupun itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” katanya.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum Jeffry Rumampuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *