Berita

Berkas Perkara Sianida Gorut Masuk P-19,Sosok Ko Lexy Masih Misterius

104
×

Berkas Perkara Sianida Gorut Masuk P-19,Sosok Ko Lexy Masih Misterius

Sebarkan artikel ini

Nama LP alias Ko Lexy kembali menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menyatakan bahwa Ko Lexy tidak terlibat dalam perkara dugaan penyelundupan sianida yang sedang ditangani

GORONTALO – Penanganan dua perkara dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina yang diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara terus bergulir.

Salah satu perkara yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) kini telah memasuki tahap P-19, yakni pemenuhan petunjuk jaksa sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Artikel Terkait :  Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Kawasan Nantu, Alat Berat Diduga Kembali Menembus Hutan Sapa

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.

“Lagi lengkapi P.19 Jaksa Om. Tsk (tersangka) masih kita tahan,” ujar Devy melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Menurut Devy, empat tersangka yang terdiri atas tiga WNA dan satu WNI masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Secara terpisah, Pejabat Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Ps Kasisidik) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, membenarkan bahwa berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas telah kembali diserahkan untuk diteliti.

Artikel Terkait :  Kontraktor Proyek Rehab SDN 15 Tolinggula Tinggalkan Hutang Puluhan Juta Rupiah

Di tengah proses penyidikan tersebut, nama LP alias Ko Lexy kembali menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menyatakan bahwa Ko Lexy tidak terlibat dalam perkara dugaan penyelundupan sianida yang sedang ditangani dan hingga kini tidak berstatus sebagai tersangka.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Beberapa saksi mengaku melihat Ko Lexy berada di lokasi sebelum petugas melakukan penindakan.

Artikel Terkait :  Perluasan RSUD Lemito Didukung DAK 2025, Bupati: Akses dan Tenaga Medis Harus Lengkap

Para saksi juga mengklaim bahwa Ko Lexy sempat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan muatan sianida sebelum aparat tiba.

Namun  hingga saat ini, penyidik tetap berpendapat bahwa tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan Ko Lexy dengan perkara tersebut.

Perbedaan antara keterangan resmi penyidik dan kesaksian sejumlah warga tersebut berpotensi menjadi bagian dari dinamika penyidikan.

Kasus penyelundupan sianida ini menjadi perhatian publik karena bahan kimia tersebut diduga akan dipasok ke sejumlah lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *