Berita

LSM Lingkar Pemuda Gorotalo Menduga Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Konservasi Nantu Sengaja Dipelihara

179
×

LSM Lingkar Pemuda Gorotalo Menduga Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Konservasi Nantu Sengaja Dipelihara

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co | Gorontalo – Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo, Reflin Liputo, menanggapi klarifikasi Kepala Resort Suaka Margasatwa (SM) Nantu terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan yang berbatasan dengan hutan konservasi. Menurutnya, pernyataan tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Reflin mengatakan, meskipun dijelaskan bahwa alat berat belum masuk ke dalam kawasan Suaka Margasatwa Nantu dan masih berada di kawasan Hutan Produksi (HP) serta Hutan Produksi Terbatas (HPT), pengakuan masih adanya aktivitas penambangan menggunakan dompeng di dalam kawasan konservasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum terselesaikan.

“Fakta bahwa masih ada aktivitas dompeng di dalam kawasan konservasi menunjukkan pengawasan belum berjalan maksimal. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi sampai sekarang belum mampu dihentikan secara menyeluruh,” ujar Reflin kepada Koordinat.co.

Artikel Terkait :  Wabup Iwan Adam Resmi Tutup Road Race Pohuwato Championship Dandim Cup 2025

Ia menilai jejak kerusakan lingkungan yang semakin meluas menjadi indikator bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih terus berlangsung. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal seolah-olah dibiarkan.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa aktivitas seperti ini terus berulang. Jangan sampai muncul anggapan bahwa tambang ilegal di kawasan hutan Nantu seperti dipelihara karena jejak kerusakan semakin parah, sementara kegiatan masih tetap berlangsung tanpa tindakan yang benar-benar memberikan efek jera,” katanya.

Reflin juga menyoroti fungsi pengawasan yang melibatkan banyak institusi, mulai dari pengelola kawasan konservasi, instansi kehutanan, aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah.

Artikel Terkait :  Edy Prasetyo Nurkamiden : Tudingan Marten Basaur Hanya Bikin Gaduh

“Pengawasan di kawasan hutan dilakukan secara berlapis oleh berbagai lembaga. Karena itu, apabila aktivitas ilegal masih terus ditemukan, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pengawasan tersebut. Jangan sampai koordinasi hanya berhenti di atas kertas, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi di lapangan,” tegasnya.

Ia mendukung rencana operasi gabungan yang diusulkan Kepala Resort Nantu, namun mengingatkan bahwa operasi penertiban tidak boleh bersifat insidental.

“Operasi gabungan harus dibarengi dengan pengawasan rutin dan penegakan hukum yang konsisten. Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, penegakan hukum akan memberikan efek jera dan tidak sekadar memutus mata rantai di tingkat bawah,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Berpulangnya Sosok Pemimpin Humanis: Pemda Pohuwato Gelar Takziah untuk Ramon Abdjul

Menurut Reflin, kawasan Suaka Margasatwa Nantu memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai habitat satwa endemik Sulawesi sekaligus daerah tangkapan air bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Kami berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait tidak saling melempar kewenangan. Perlindungan kawasan konservasi adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan, agar kawasan hutan Nantu tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *