BeritaGorontalo

Edy Prasetyo Nurkamiden : Tudingan Marten Basaur Hanya Bikin Gaduh

474
×

Edy Prasetyo Nurkamiden : Tudingan Marten Basaur Hanya Bikin Gaduh

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Sejumlah pihak mulai gerah dengan tudingan Marten Basaur yang berseliweran di media sosial .

Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas atas pernyataan Marten yang sering menuding institusi kepolisian tanpa bukti yang jelas.

Desakan itu disampaikan Edy Prasetyo Nurkamiden yang menilai pernyataan Marten hanya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Artikel Terkait :  Bersama Isteri Tercinta, Sawaludin Bacaleg DPR-RI Tunaikan Ibadah Haji

Menurut Edy, tudingan Marten tanpa disertai bukti hukum yang kuat yang hanya menggangu stabilitas keamanan daerah.

“Polda Gorontalo harus bersikap tegas. Marten Basaur ini statusnya jelas sebagai eks pelaku PETI, tapi justru sering membuat pernyataan yang belum tentu benar dan memicu kegaduhan,” kata Edy kepada wartawan di Mapolda Gorontalo, Kamis 25/12/2025.

Artikel Terkait :  Dinahkodai Roni Sampir, Pagar Nusa Gorontalo Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

Dirinya juga menilai bahwa pernyataan-pernyataan Marten di ruang publik cenderung membangun narasi seolah-olah dirinya sebagai korban, padahal rekam jejak keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal sudah menjadi konsumsi umum.

“Kalau memang masih berstatus saksi atau bahkan ada potensi keterlibatan pihak lain, seharusnya ditahan dulu agar proses hukum berjalan objektif dan bukan malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.

Artikel Terkait :  Kontraktor Proyek Rehab SDN 15 Tolinggula Tinggalkan Hutang Puluhan Juta Rupiah

Nama Marten Basaur sendiri menjadi pembicaraan publik pasca dirinya bersitegang dengan Kapolres Boalemo dalam kasus Pertambangan Ilegal .

Dia kerap muncul di media sosial sambil membuat pernyataan kontroversi dengan menuding bahwa ada keterlibatan oknum pejabat tinggi di lingkungan Polda Gorontalo dalam kegiatan pertambangan ilegal .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *