BeritaBerita InvestigasiGorontalo Utara

Jejak Berulang Penyeludupan Batu Hitam di Pelabuhan Anggrek Gorontalo Utara, Mengapa Bisa Keluar-Masuk?

116
×

Jejak Berulang Penyeludupan Batu Hitam di Pelabuhan Anggrek Gorontalo Utara, Mengapa Bisa Keluar-Masuk?

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA — Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Polairud Polda Gorontalo menggagalkan pengiriman dua kontainer yang dalam manifest tercatat membawa kemiri, namun saat dibuka justru ditemukan material batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena.

Kasus September 2026 tersebut bukan satu-satunya catatan pemberitaan mengenai dugaan pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek.

Penelusuran Koordinat.co menemukan sejumlah pemberitaan sejak 2023 yang menunjukkan adanya aktivitas pengiriman batu hitam yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dan menggunakan jalur Pelabuhan Anggrek.

Rangkaian ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa komoditas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal berulang kali muncul dalam rantai pengiriman melalui salah satu pintu keluar-masuk barang di Gorontalo Utara?

Pada 10 Februari 2023, tiga kontainer yang diduga berisi batu hitam atau batu galena dilaporkan dikembalikan oleh KSOP Pelabuhan Anggrek.

Ketiga kontainer tersebut disebut berasal dari wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Media yang memberitakan kasus itu mencantumkan nomor kontainer dan menyebut adanya dugaan kepemilikan oleh seorang pengusaha berinisial HS alias Syukur.

Artikel Terkait :  Pemda Gorut, Sukses Laksanakan Vaksinasi Massal

Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan awal yang menunjukkan bahwa batu hitam telah muncul dalam lalu lintas kontainer di Pelabuhan Anggrek.

Persoalan kembali muncul pada 3 Januari 2024.Koordinat.co ketika itu memberitakan ditemukannya satu boks kontainer milik Meratus yang bermuatan material hasil tambang batu hitam di Pelabuhan Anggrek.

Kepala KSOP Anggrek saat itu, Rudy Sugiharto, menyatakan telah menerbitkan surat kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pengangkutan maupun pemuatan barang ilegal.

KSOP juga menyatakan akan memperketat pengawasan dan tidak menerbitkan persetujuan berlayar sebelum ada pernyataan tanggung jawab terkait muatan kapal. (Koordinat.co).

Dalam pemberitaan lain, Rudy menjelaskan bahwa tugas KSOP terutama berkaitan dengan keselamatan pelayaran, sementara aspek pidana berada pada aparat penegak hukum lainnya.

Pernyataan tersebut penting karena sejak awal sudah muncul persoalan mengenai pembagian kewenangan pengawasan antara otoritas pelabuhan dan aparat penegak hukum.

Pada 17 Agustus 2024, kembali diberitakan adanya truk kontainer yang diduga membawa batu hitam asal Suwawa Timur dan akan dikirim melalui Pelabuhan Anggrek.Kontainer tersebut diberitakan menggunakan armada PT Meratus. Sopir yang diwawancarai media saat itu menyebut muatannya batu dan menyebut nama seseorang sebagai pemilik.

Artikel Terkait :  Maraknya Pengiriman Material Tambang Ilegal di Jalur Pantai Selatan Bolsel, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Mengemuka

Informasi tersebut kemudian memunculkan kritik dari Wakil Koordinator BEM Provinsi Gorontalo bidang sumber daya mineral, tambang dan batubara, Rifky Gobel, yang menilai lalu lintas batu hitam menunjukkan adanya persoalan pengawasan. (Berita Gorontalo).

Pada 5 Maret 2025, kembali muncul pemberitaan mengenai tiga truk bermuatan batu hitam yang disebut hendak dikirim dari Bone Bolango menuju Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Anggrek.
Sumber media menyebut terdapat enam truk yang disebut siap diberangkatkan, sementara tiga lainnya diduga berhasil melewati pengawasan.

Sehari kemudian, tiga truk tersebut diberitakan akhirnya dikembalikan ke wilayah Suwawa setelah rencana pengiriman terendus. (Kontras.id)

Pada 14 Maret 2025, LSM Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) kembali mendesak KSOP Anggrek memperketat pengawasan setelah mengaku memiliki data dugaan pengiriman batu hitam asal Suwawa Timur melalui Pelabuhan Anggrek menuju Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta. (Kontras.id)

Pada 17 September 2026, dua kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 ditemukan di kawasan Pelabuhan Anggrek.
Dalam manifest KM Tanto Jaya VOY. 314, kedua kontainer tercatat membawa kemiri, masing-masing dengan berat 22 ton.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, isi kedua kontainer ternyata bukan kemiri, melainkan material batu berwarna hitam yang secara visual diduga mengandung mineral galena.Kedua kontainer kemudian diamankan untuk proses hukum. (Gopos.id).

Artikel Terkait :  Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Bupati Gorut Harap Dapat Menyuburkan Rasa Nasionalisme

Polda Gorontalo kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. MFR alias Midun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen terkait manifest.

Penyidik menyatakan masih mendalami pemilik barang, pengirim, penerima, perusahaan ekspedisi dan pihak lain yang diduga terlibat. (Read.id)

Dari seluruh Rangkaian kejadian  yang berulang,menguat dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang secara sistematis mampu mengatur kordinasi lintas sektor untuk memuluskkan penyeludupan barang ilegal tersebut.

Hingga kini belum ada pihak lain yang bisa dituntut pertanggung jawaban atas kejadian yang terus berulang,namun secara jurnalistik rangkaian tersebut cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan efektivitas sistem pengawan di Pelabuhan Anggrek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *