KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Terdapatnya beberapa kejadian meninggalnya ibu melahirkan, baik meninggal di rumah maupun di fasilitas kesehatan menjadi salah satu evaluasi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Selasa (16/11/2021)
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Gorut Rizal Yusuf Kune, SKM saat diwawancarai koordinat.co disela – sela kegiatan HKN, terkait terdapatnya beberapa kejadian meninggalnya ibu hamil melahirkan menjelaskan bahwasanya sudah ada instruksi dan elemen yang akan diterapkan diantaranya untuk bidan Desa sudah diinstruksikan untuk tinggal menetap di Desa dan daftar hadirnya pun ditanda tangani oleh Kepala Desa.
“ketika Kepala Desa tidak tanda tangani daftar hadir bidan tersebut maka TKD (Tunjangan Kesejahteraan Daerah.red) tidak akan dibayarkan dan saat ini memang sudah ada beberapa bidan yang sudah diberikan efek jera agar nantinya tidak meninggalkan Desa.
Rizal menambahkan bahwa kematian ibu melahirkan yang terjadi pada beberapa ibu melahirkan beberapa waktu ini diakibatkan salah satunya karena faktor keterlambatan penanganan sehingga sejak tahun 2020 sebenarnya setiap bidan diwajibkan untuk menetap di masing-masing Desa yang telah ditentukan.
“Sejak tahun 2020 sudah ada instruksi kepada bidan harus tinggal di Desa, kalau tidak, akan diberikan punishment, ini salah satu upaya dan perlu ada peningkatan kapasitas buat bidan agar nantinya mereka lebih memberi kualitas perawatan terhadap ibu hamil, baik kunjungan pertama, kedua, ketiga dan keempat minimal kunjungan wajib itu sampai dengan kunjungan lengkap itu harus diketahui oleh dokter atau diperiksa oleh dokter itu yang telah dibuat” ucap Kadis
Ketika ditanyakan terkait ikut sertanya keterlibatan aktivis, LSM dalam memonitoring kebijakan tersebut, Rizal mengatakan bahwa keterlibatan aktivis, masyarakat tersebut hal yang wajar sebagai upaya bagian dari pengawasan kinerja para bidan di tiap Desa.
“bisa saja masyarakat, aktivis, LSM melakukan pengawasan ketika mereka tiba-tiba tidak ada di Desa, maka wajib untuk disampaikan karena bidan itu seharusnya tinggal di Desa masing-masing, cuman memang ada beberapa Desa seperti Desa Limbato, Tolinggula dan Sumalata Cs paling banyak PTT” urainya
Menurutnya berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tidak di perbolehkannya seorang bidan untuk berpindah ataupun melakukan mutasi ke tempat lain ataupun ke Daerah lainnya.
“Nah ini yang selalu kita hindari pindah ataupun mutasi ke luar daerah dan saya tidak pernah memberikan ijin sama sekali, saya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mutasi bagi teman-teman bidan karena harapan dari Pemerintah Pusat, Kementrian Kesehatan bahwa kuota bidan kita itu sudah lebih sehingga ini salah satunya kita tidak pernah memberikan rekomendasi mutasi” tegas Rizal
Masih menurut Rizal, untuk melakukan evaluasi setiap bulannya, maka dievaluasi akan dilakukan kepada seluruh perangkat seperti, Kepala Desa, bidan Desanya dan Kepala Puskes-nya apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat?
“Nah, cuma kadang-kadang yang menjadi tantangan terutama pada masa pandemi, kebanyakan ibu hamil tidak mau dirawat dirumah sakit maupun dipuskesmas sehingga kematian ada yang terjadi juga dirumah maupun dirumah sakit, ini yang menjadi tantangan kami. Nanti lari kerumah sakit ketika keadaan sudah gawat seharusnya ketika sudah merasakan tanda-tanda persalinan sudah harus melapor atau datang ke Puskesmas untuk persalinan karena sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat, Kemenkes bahwa persalinan yang diakui itu adalah persalinan di Fasyankes (Fasilitas layanan kesehatan.red) ini yang sudah digalangkan” urai Rizal
Iapun tak menapik kondisi tahun 2020 dan 2021 membuat masyarakat takut untuk ke fasilitas kesehatan termasuk puskesmas dan rumah sakit karena alasan tak mau terjangkit covid atau akan di vonis terpapar covid
“Cuman memang kondisi 2020 dan 2021 ini karena memang pandemi, mereka takut dianggap Covid, ada anggapan sebagian masyarakat bahwasanya setiap masuk ke rumah sakit dianggap Covid, nah inilah jadi tantangan kita dan Alhamdulillah kita terus lakukan sosialisasi dengan berbagai pihak termasuk komitmen kerjasama untuk lebih memperhatikan itu ibu hamil terutama di Desa” ujar Rizal
Terkait hal tersebut, Kadis Kesehatan kembali menegaskan bahwasanya bidan yang telah ditempatkan di tiap Desa wajib hukumnya menetap di Desa dan melayani masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya kepada ibu hamil.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa bidan ditempatkan di Desa itu melayani masyarakat, nah di setiap puskesmas ada bidan koordinator dan bidan Desa, bidan koordinator pun itu bidan Desa sehingga wajib untuk mereka tinggal di Desa demi untuk meningkatkan pelayanan terutama pada saat kehamilan dan persalinan karena itu kompotensi bidan” tegas Rizal (Indra)