Jika angka Rp 900 –1 M mendekati nilai riil pekerjaan, maka terdapat selisih sekitar Rp700 juta dari total anggaran. Dalam logika proyek, angka ini terlalu besar untuk dianggap sebagai biaya tak terduga.
Gorontalo — Angka itu sulit diabaikan. Dari nilai proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih sebesar sekitar Rp1,6 miliar, pekerjaan yang tampak di lapangan disebut oleh beberapa saksi hanya bernilai Rp800 juta hingga Rp900 juta. Sisanya belum jelas ke mana mengalir.
Temuan ini kembali memunculkan pola lama dalam proyek pemerintah: selisih besar antara anggaran dan realisasi yang kerap menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan.
Sejumlah sumber menyebutkan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun nilai pekerjaan fisik yang ditemukan di beberapa tempat dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.
Dalam praktik konstruksi yang sehat, selisih antara nilai kontrak dan realisasi biasanya masih dalam batas wajar. Ketika perbedaan mendekati 50 persen, persoalannya tidak lagi sekadar teknis, tetapi mengarah pada persoalan tata kelola.
Jika angka Rp 900 – 1 M mendekati nilai riil pekerjaan, maka terdapat selisih sekitar Rp700 juta dari total anggaran. Dalam logika proyek, angka ini terlalu besar untuk dianggap sebagai biaya tak terduga.
Kondisi ini membuka kemungkinan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan atau penggunaan material di bawah spesifikasi, dan atau bahkan mark-up sejak tahap perencanaan.
Menariknya, angka Rp1,6 miliar sendiri bukan satu-satunya patokan di lapangan. Di sejumlah daerah, nilai pembangunan Koperasi Merah Putih justru jauh lebih rendah.
Di Purbalingga, misalnya, pembangunan koperasi dilaporkan hanya menggunakan anggaran sekitar Rp1 miliar. Bahkan di wilayah lain, total kebutuhan pembangunan gedung dan modal usaha disebut hanya berkisar Rp700 juta .(yogyakarta.bpk.go.id)
Perbedaan ini menunjukkan bahwa biaya pembangunan sangat bervariasi antar daerah. Bahkan di tingkat kebijakan, sejumlah legislator menilai angka Rp1,6 miliar terlalu tinggi dan seharusnya bisa ditekan hingga sekitar Rp500 juta untuk level desa .
Sementara itu, pemerintah sendiri sempat menyebut plafon pembiayaan bisa mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per unit tergantung skema dan fasilitas �.(tempo.co)
Variasi angka ini mempertegas satu hal: tidak ada standar tunggal yang benar-benar mencerminkan biaya riil di lapangan. Ketika satu daerah mampu membangun dengan Rp700 juta hingga Rp1 miliar, sementara daerah lain menganggarkan Rp1,6 miliar, maka selisih besar dalam satu proyek menjadi semakin sulit dijelaskan secara rasional.
Pengamat hukum Fendi Ferdian, S.H. menilai, selisih anggaran yang signifikan seperti ini dapat menjadi indikator awal dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, dalam perspektif hukum, tidak harus seluruh anggaran hilang untuk memenuhi unsur pidana.
“Cukup ada sebagian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya, itu sudah bisa masuk kategori kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” ujar Fendi,yang juga mantan sekretaris PERADI Kab Gorontalo.
Fendi menambahkan, jika selisih tersebut terjadi karena adanya intervensi dalam penentuan proyek atau pengkondisian pelaksana, maka persoalan dapat berkembang ke ranah penyalahgunaan wewenang. Bahkan, apabila ditemukan aliran dana kepada pihak tertentu, tidak tertutup kemungkinan masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.
“Biasanya pola seperti ini tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian sejak perencanaan hingga pelaksanaan,” katanya.
Selisih anggaran juga hampir selalu berdampak pada kualitas pekerjaan. Dengan nilai konstruksi yang menyusut, risiko penggunaan material di bawah standar menjadi lebih besar.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan dini bangunan serta menambah beban anggaran perbaikan.
Dalam analisisnya, Fendi juga menyoroti dua titik paling rawan dalam proyek semacam ini, yakni proses pengadaan dan pengawasan. Banyak kasus korupsi proyek bermula dari pengadaan yang tidak transparan, lalu diperparah oleh lemahnya kontrol di lapangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait selisih anggaran tersebut. Namun dengan adanya variasi biaya antar daerah—dari Rp700 juta hingga miliaran rupiah—pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
“Apakah perbedaan itu murni karena kondisi teknis, atau justru membuka ruang bagi praktik yang tidak transparan?”
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal angka, melainkan soal akuntabilitas.
Apakah Rp1,6 miliar benar-benar menjadi bangunan yang utuh, atau sebagian darinya hilang dalam proses yang tak terlihat.















Pemborosan anggaran, padahal setiap sdh ada BUMDes nya.
Biasa itu sekarang banyak objek proyek pemerintah yang hanya menjadi ladang korupsi transparan, kop merah putih,, makan bergizi gratis, itu selauh saya menilai menguap setengah anggaran
E M O H
Lhoo wis gak iso nggawe Embong, embung, saluran irigasi neh, sak M, entek gawe nggawe kantor padahal iso nunut bale deso 😂😁
Coba dgn dana sebesar itu .. bangun KMP di daerah rawa .. cukup apa tidak dana tsb .. dgn luasan sesuai dgn standar KMP .. klu terjadi penyunatan anggaran .. negeri kita selalu begitu .. tdk ada makan siang yg gratis
usut tuntas penyelewengannya
banyak terjadi penyelewengan di wilayah sya
Dulu ada capres yg sering teriak “bocor bocor bocorrr… “
Malaing maling asu
Wilayah kelurahan Drangong kec Taktakan Kota Serang
Pengurus nya malahan
Diminta untuk dana pengurusan
Sedang kan koperasi baru lahir blm ada gerai usaha .harus bisa menyumbang biaya urugan tanah
Pihak dinkop pernah menyampaikan
Biaya property gedung koperasi berkisar 2,5 M
0,5 M utk isi gerai
Benar tidaknya kurang tahu persis
MBG, KDMP dan SPPI adalah program prematur. Belum saatnya untuk lahir. Kenapa tidak pendidikan dan kesehatan gratis daripada MBG? Kenapa tidak kucurkan dana untuk bumdes yg sudah resmi dan lengkap? bakal lebih hemat 50-75%. Kenapa buka lowongan SPPI di saat jutaan honorer dan PPPK terancam berhenti???? Kenapa buka sekolah rakyat lagi? Memangnya ada yg salah dengan Sekolah Negeri atau swasta lainnya?