Koordinat.co,GORONTALO – Kepala Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Kusliyanto Oli’i angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya telah menjual kawasan mangrove.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesalkan informasi yang berkembang. Menurutnya, proses yang terjadi telah melewati berbagai mekanisme yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Isu-isu yang berkembang sekarang itu memang tidak benar,” kata Kusliyanto Oli’i saat diwawancarai oleh awak media Koordinat.co pada Sabtu (8/3/2025).
Dirinya menjelaskan, proses jual beli lahan masyarakat telah melalui tahapan panjang yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan.
Menurutnya, ada tiga tahap utama yang harus dilalui dalam proses ini, yaitu sosialisasi, penetapan harga, dan pembayaran. Semua tahapan ini, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, ada tiga tahapan yang prosesnya berlangsung hampir 5 bulan. Pertama sosialisasi, kemudian ketetapan harga, dan kemudian pembayaran,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, termasuk membentuk tim khusus yang menangani pembebasan lahan.
“Kalau kami di desa, ada namanya peraturan kepala desa terkait dengan tim pembebasan lahan yang dipimpin langsung oleh aparat desa dan masyarakat sebagian ,yang total tim ini berjumlah 12 orang yang diketuai oleh sekretaris desa,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa tim pembebasan lahan ini bekerja secara resmi dengan dasar hukum yang jelas.
“Jadi tim ini ada SK-nya. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya juga disertai dengan ada berita acara, kemudian daftar hadir, dokumentasi, dan lain-lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Kusliyanto Oli’i menjelaskan bahwa kawasan mangrove memiliki regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, keberadaan hutan mangrove juga berada di bawah pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga setiap tindakan terkait kawasan tersebut harus mengikuti prosedur resmi.
Sebagai pemerintah desa, ia menegaskan bahwa dirinya memahami betul aturan yang berlaku dan tidak mungkin melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Apalagi kalau soal mangrove ini, ada aturannya sendiri dan diawasi oleh pihak kehutanan,” tegasnya.
Karena itu, kata dia, dalam setiap proses yang berkaitan dengan lahan, selalu ada dokumentasi resmi. Berbagai bukti administrasi seperti berita acara, daftar hadir, serta rincian harga dan nomor rekening penerima pembayaran juga telah dicatat secara lengkap.
“Di situ juga bukan hanya satu OPD. Ada beberapa, termasuk juga pertanahan, KPH, lingkungan hidup provinsi, dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut juga berkaitan dengan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sedang dikembangkan di Gorontalo Utara yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pihak perusahaan tidak serta-merta membeli lahan tanpa prosedur yang jelas. Mereka terlebih dahulu harus memastikan kesesuaian lahan dengan peruntukannya.
“Perusahaan juga ini kan membeli harus sesuai dengan peruntukannya, daerah ini cocok tidak, karena izinnya kan mempertimbangkan itu dulu, baru kemudian membayar lahan,” paparnya.
Sejauh ini, ia memastikan bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat pemilik lahan terkait dengan proses yang telah berlangsung. Semua pihak yang berhak atas lahan telah menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan.
“Alhamdulillah tidak ada (keluhan), insyaallah. Karena dari tiap-tiap pihak yang punya lahan, mereka sudah menikmati (pembayarannya). Pihak perusahaan juga sudah membayar sesuai dan dikirim ke rekening masing-masing penerima,” ungkapnya.
Ia berharap agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Saya berharap jangan sampai ada hal-hal yang berlebihan dan bisa saja mencemari nama baik seseorang, padahal belum ada ketentuan hukum yang pasti,” tegasnya.
Sementara ini pihak redaksi koordinat.co masih berusaha menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Gorontalo untuk meminta penjelasan terkait status kawasan tersebut.
