Example floating
Example floating
DaerahGorontaloHeadlineHukum dan KriminalKab Gorontalo

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Keluarga Korban Soroti Polres Gorontalo

21
×

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Keluarga Korban Soroti Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto: AI/Koordinat

Koordinat.co, Gorontalo – Keluarga korban mempertanyakan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo yang tidak menahan tersangka berinisial FB dalam kasus dugaan kekerasan seksual, meski yang bersangkutan telah dijerat dengan pasal berancaman hukuman berat.

Kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polres Gorontalo yang dibuat pada Senin, 17 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir enam bulan, penyidik menetapkan FB sebagai tersangka pada 30 April 2026.

Juru bicara keluarga korban, Robin Bilondatu, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah adanya desakan melalui kuasa hukum. Namun, menurut dia, keputusan tidak menahan tersangka menimbulkan tanda tanya.

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Secara aturan, ancaman di atas lima tahun seharusnya sudah dilakukan penahanan. Ada apa dengan Polres Gorontalo?” ujar Robin kepada wartawan, Minggu (03/05/2026).

Artikel Terkait :  Bupati Saipul Hadiri Pameran Pelajar SMA 1 Buntulia Bertema Kearifan Lokal

Robin yang juga dikenal sebagai aktivis di Gorontalo menilai tidak dilakukannya penahanan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta mencederai rasa keadilan publik.

“Kami sudah menunggu sangat lama sejak November tahun lalu. Setelah ditekan, baru ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sekarang malah tidak ditahan. Ini melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban perempuan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Pihak keluarga, lanjut dia, memberikan ultimatum kepada Kepala Polres (Kapolres) Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada penahanan terhadap tersangka, mereka akan menggelar aksi demonstrasi.

Artikel Terkait :  Di Gorontalo Teror di Ruang Publik Hiasi Pembentukan Satgas Anti Premanisme

“Hukum jangan tebang pilih. Jika Polres tidak sanggup menegakkan Undang-Undang TPKS secara tegas, kami akan membawa masalah ini ke Polda Gorontalo hingga Mabes Polri. Kami menuntut tersangka segera ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah saya konfirmasi dengan penyidik, alasan tidak dilakukan penahanan, pertama karena perbuatan ini terjadi di rumah korban sendiri dan saat itu ada orang tua korban di lokasi. Selain itu, pada saat kejadian korban tidak berteriak dan korban juga sudah dewasa,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Modus Alih Kontrak,Mobil dan Barang Berharga Dibawa Kabur Oknum Debt Colektor

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, unsur ancaman atau kekerasan harus dibuktikan.

“Dalam kasus ini, penyidik menilai belum ditemukan adanya ancaman atau kekerasan secara langsung. Selain itu, dari bukti percakapan, terlihat adanya komunikasi antara kedua pihak tanpa adanya kalimat ancaman,” katanya.

Menurutnya, isi percakapan tidak menunjukkan adanya tekanan terhadap korban.

“Isi percakapan menunjukkan komunikasi yang berjalan tanpa adanya tekanan atau ancaman,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, antara lain hasil visum, keterangan korban, pengakuan pelaku, serta keterangan ahli pidana,” pungkasnya.

Example 120x600