KOORDINAT.CO, Kab Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo angkat bicara terkait rencana pemerintah daerah yang bakal melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak.
Ketua Komisi I, Syarifudin Bano menyanpaikan, tenaga kontrak yang tersebar di seluruh OPD Kabupaten Gorontalo sebanyak 2.816 orang. Namun jumlah tersebut, kata Syarifudin, masih sangat kurang dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pemerintah daerah.
“Dengan menganalisa kebutuhan yang disampaikan Ortala (Organisasi dan Tata Laksana), kebutuhan PNS maupun P3K untuk kesehatan sebanyak 1.495 orang. Dan itu hasil Anjab, itu baru kesehatan, belum pendidikan dan OPD lain. Nah dengan jumlah tenaga kontrak yang hanya 2.816 orang, sebenarnya itu kurang,” ucap Syarifudin usai rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Komisi I, Selasa 06/06/2023.
“Tetapi karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat bahwa tertanggal 28 November daerah dilarang merekrut tenaga kontrak, maka inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah daerah bagaimana mensiasati agar pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik,” sambung Syarifudin.
Syarifudin menyampaikan, bila kebijakan pemerintah pusat atas pengurangan tenaga kontrak dilaksanakan maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.
“Jadi kita juga sangat menyangkan sikap pemerintah pusat yang melarang kita mengangkat tenaga kontrak. Kita dituntut mengangkat P3K sementara DAU (dana alokasi khusus) setiap tahun dikurangi oleh pemerintah pusat. Sehingga P3K yang kita angkat tentu terbatas, disesuaikan dengan DAU,” tutur Syarifudin.
Syarifudin mengungkapkan, P3K di Kabupaten Gorontalo saat ini baru berjumlah kurang lebih 800 orang. Sementara kebutuhan sesuai Anjab, sebanyak 2.000 orang lebih.
“Nah kekurangan ini diisi oleh tenaga kontrak yang ada. Oleh karena kami Komisi I mendorong pemerintah daerah untuk menyurat dan melakukan komunikasi kembali dengan Kemenpan yang telah mengeluarkan aturan ini agar dapat ditinjau kembali, karena daerah masih sangat membutuhkan tenaga kontrak,” tandas Syarifudin.