Koordinat.co,Gorontalo Utara — Kasus kapal terdampar yang diduga membawa muatan bahan kimia berbahaya di perairan Sumalata Timur, Gorontalo, mulai membuka rangkaian fakta baru.
Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, nama seorang pria berinisial LP alias “Ko’ Lexi” ikut mencuat dalam keterangan sejumlah saksi yang diperiksa aparat Dit Polairud Polda Gorontalo.
Kapal jenis fiber panboat bernama SAR 01.824 itu ditemukan terdampar pada 13 April 2026. Saat dilakukan pemeriksaan awal, aparat menemukan puluhan karung berisi butiran putih menyerupai batu yang dikemas menggunakan karung berlabel pupuk.
Belakangan, bahan tersebut diduga mengandung sianida — zat kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat karena berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan manusia bila disalahgunakan.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai keberadaan LP alias Ko’ Lexi di lokasi pasca kapal ditemukan.
Menurut polisi, sejumlah saksi mengaku melihat pria tersebut datang ke lokasi dan ikut memindahkan barang dari area sekitar kapal ke kendaraan pick-up. Namun hingga kini, status hukum yang bersangkutan masih sebatas pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan muatan tersebut,” ujar Devy dalam keterangannya kepada media.
Dalam penanganan perkara ini, aparat mengamankan sedikitnya 39 karung dengan berat sekitar 50 kilogram per karung. Polisi juga masih menelusuri keberadaan para ABK yang disebut meninggalkan kapal setelah mengalami gangguan mesin di tengah perjalanan.
Di sisi lain, kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: dari mana bahan kimia tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, dan untuk kepentingan apa muatan itu dibawa masuk melalui jalur laut Gorontalo Utara.
Sebab, sianida bukan barang biasa. Dalam berbagai kasus di Indonesia, bahan ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal karena digunakan dalam proses pemisahan logam. Penggunaan tanpa pengawasan dapat memicu pencemaran serius terhadap air dan ekosistem.
Karena itu, aparat kini tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga membuka kemungkinan pengembangan terhadap aspek distribusi dan penggunaan akhir barang tersebut.
Penyidik sementara menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan penyelundupan barang impor yang tidak melalui prosedur resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.












