Koordinat.co,Gorontalo -Pasca dilantik menjadi Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi diharapkan mampu menyelesaikan berbagai kasus yang masih mengendap khususnya di sektor pertambangan dan tindak pidana kejahatan lingkungan
Dalam Laman resmi Polda Gorontalo yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, Kapolda Gorontalo Helmy Santika menyebut, berdasarkan data yang ada bahwa Polda Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menangani 13 (tiga belas) perkara terkait tambang illegal batu hitam.
“ Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan,” kata Helmy Santika dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo Selasa 20 Desember 2022 silam.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada 21 November 2023, mengungkapkan, bahwa hanya ada 4 berkas SPDP kasus batu hitam yang masuk di lembaga tersebut dalam tiga tahun terakhir.
“SPDP Yang kita terima dari polda Gorontalo dalam kasus batu hitam hanya 4 surat ,dari tahun 2021 sampai 2023 .hanya itu yang masuk ke kita.” Ungkap kepala seksi penerangan hukum (penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Jafar.
Dugaan backup oknum aparat pun menguat sebab dua kasus tersebut dianggap mampu”merongrong” penegakan hukum di sektor pertambangan dan kejahatan lingkungan.
“Kalau berdasarkan data tersebut,masih ada puluhan kasus batu hitam ilegal yang masih mengendap di Polda Gorontalo, ditambah dengan maraknya kasus pertambangan ilegal yang sulit ditertibkan, ini jadi PR buat kapolda yang baru.”Jelas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo,Reflin Liputo.
Dalam pandangannya,kasus tambang ilegal dan penyeludupan batu hitam akan menjadi “aib”bagi penegakan hukum dan berpotensi memicu tindak pidana di sektor lain
“Status hukum dari dua kasus tersebut wajib diungkap ke publik agar ini tidak menjadi aib bagi penegakkan hukum di Provinsi Gorontalo yang juga berpotensi bisa memicu tindak pidana di sektor lain.”Cetusnya.