Jakarta (KOORDINAT.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Rabu 07 April 2021,
Kepala Pusat penerangan hukum kejaksaan agung(Kapuspenkum)Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH menyampaikan bahwa persidangan tersebut dalam agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas dalam Perkara Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor,
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
· Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 224 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas
· Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 02 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
· Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 224 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi serta barang bukti ke persidangan. (K.3.3)