KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo didemo oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo, Jum’at (18/08/2023).
Hal itu buntut daripada salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Gorontalo yang diduga mengkampanyekan salah satu Partai Politik (Parpol).
” Ada oknum Kadis yang mencoba membodoh-bodohi rakyat, bahwa (Beras_red) Bulog program salah satu Partai. Padahal Bulog adalah program pemerintah.” Ungkap orator AMMPD, Jamsin Dalanggo.
Untuk itu, kata Jasmin AMMPD meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk memanggil, memeriksa dan mengadili oknum Kadis tersebut.
” Tolong diadili oknum Kadis tersebut, karena sudah membodoh-bodohi orang tua kami.” Pinta Jasmin.
” Kalau hari ini tdk ada yang berani (Menemui Masa Aksi_red), berarti perlu dipertanyakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.” Sambungnya.
Apabila hal tersebut tak diindahkan, kata Jasmin Bawaslu Kabupaten Gorontalo patut diduga telah bermain mata dengan oknum Kadis yang dimaksud.
” Jangan sampai juga ada main mata di sini (Bawaslu_red). Padahal sudah dua bulan lalu hal ini terjadi.” Katanya.
AMMPD pun menyayangkan sikap pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang tak kunjung menemui masa aksi.
Meski pun hanya diwakili oleh staf Bawaslu, akan tetapi AMMPD meminta pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui masa aksi.
Setelah dikoordinasikan, bahwa pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang di Plt kan kepada anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah sedang melakukan pengawasan tahapan Pemilu di KPU Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Amin Abdullah saat dimintai keterangan mejelaskan bahwa apabila ada laporan, maka hal tersebut segera ditindaki.
” Kalau ada laporan kita akan tindaki, karena untuk pemenuhan syarat formil, dan materil. Makanya saya bilang tadi ke teman-teman staf silahkan teman-teman yang demo tadi melapor, kemudian diambil biodatanya terkait siapa yang dilaporkan apakah mereka sendiri yang nanti menjadi pelapor, atau itu menjadi informasi awal.” Jelas Amin.
Terakhir, dirinya menyatakan ada dua model penanganan pelanggaran. Yang pertama berdasarkan laporan, dan yang kedua adalah temuan.
” Temuan misalnya dari beberapa teman-teman pendemo menangkap tangan, atau informasi awal yang dilaporkan oleh masyarakat. Untuk terkait kedudukannya apakah itu masuk pada pelaporan atau informasi awal, karena saya belum mendapat informasi dari teman-teman staf penangan pelanggaran.” Pungkas Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo itu.