Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo ungkap dugaan kasus serangan fajar atau politik uang di hari pemungutan suara 9 Desember 2020 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo. Kasus tersebut disinyalir dilakukan oleh salah seorang yang diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, saat dikonfirmasi Media ini membenarkan adanya informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan terdapat pemberian uang dengan pecahan 20 Ribu dan 50 Ribu Rupiah kepada masyarakat oleh salah seorang yang diduga ASN berinisial KL untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) tertentu.
“(Lokasinya) di Desa Dunggala, Kecamatan Tibawa. Dalam proses penelusuran di lokasi dengan menemui masyarakat penerima, terungkap bahwa pemberian uang ini terjadi pada Pukul 06.30 WITA pada hari Rabu (09/12/2020) saat hari H pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Gorontalo oleh salah seorang yang diduga ASN dengan mengendarai mobil berwarna putih,” jelas Alexander, Kamis (10/12/2020).
Ditambahkannya, masyarakat penerima tersebut telah menyerahkan uang yang diterima sebagai barang bukti dan sekarang sudah dikantongi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta prosesnya sedang dalam penanganan oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Penyidik Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan.
“Kami sudah melakukan pembahasan bersama untuk menyatukan persepsi terkait kasus ini bersama Kepolisian dan Kejaksaan siang tadi dan langsung dilanjutkan dengan proses klarifikasi para saksi. Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana Pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh Pengawas Pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan, karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus itu lanjut atau tidak, sudah ada mekanisme dan aturan mainnya sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Andre Bone Editor: Ricky Rianto Kadir
Kasiahan ASN itu yaa, ibarat cacing gemburkan tanah buat tanaman tumbuh subur tanpa hirau pada cacing yang akhirnya akan mati…..