KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Setelah sebelumnya pengusaha toko yang melaporkan karyawannya karena melakukan dugaan penggelapan uang toko di salah satu toko yang ada di Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini giliran terduga pelaku penggelapan WAP (23) melaporkan pemilik toko SS (48) dan anaknya DH terkait dugaan persekusi/pengeroyokan yang dialaminya ke Kepolisian Resort (Polres) Gorut.
Kepada Awak Media, Pengacara WAP, Tutun Suaib, SH, CPLC, Kamis (25/11/2022) menyampaikan, bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dan Client telah melaporkan secara resmi kepada pihak Polres Gorut dan telah divisum untuk diproses secara hukum tindakan dugaan pengeroyokan/persekusi yang dilakukan oleh pemilik toko dan anaknya tersebut.
“Saya dan Client (WAP.red) semalam (Rabu, 24/11/2021) telah membuat laporkan di Polres Gorut kejadian itu sekaligus melakukan visum,” kata Tutun Suaib.
Tutun menyampaikan, memang pihaknya mengakui bahwa WAP telah melakukan penggelapan uang di toko tempat dia bekerja, tapi bukan berarti harus dikeroyok seperti memukul hewan. Karena, menurutnya, ada lembaga hukum yang berhak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita ini hidup di negara Indonesia diatur dengan hukum, bukan berarti dia salah harus dikeroyok begitu, serahkan di APH (Aparat Penegak Hukum). Apalagi dalam Video itu ada Oknum Polwan terinformasi jadi ponakan dari pemilik toko, seharusnya dia melerai pengeroyokan itu, ini justru oknum tersebut jadi penonton,” jelas Tutun.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan pengeroyokan itu terjadi, apalagi pemilik toko tersebut kedepan akan menjadi figur politik. Sehingga, menurutnya, hal seperti itu tidak perlu terjadi.
“Seharusnya dia lebih bijak dalam bertindak, meskipun yang dilakukan oleh WAP itu salah. Sebesar apapun kesalahan orang itu, kita tetap harus bijak bertindak,” ungkapnya.
Ia berharap, agar kedepan kiranya kejadian seperti itu jangan lagi terjadi.
Dirinya juga berharap, agar persoalan tersebut dipercayakan kepada pihak berwajib untuk proses kedepan.
“Mari sama-sama kita tunggu saja proses hukum yang saat ini berjalan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Fahmi Sjam, SE, S.IP, SH, MM, MH ketika dikonfirmasi via seluler, Kamis (25/11/2021) menyampaikan dengan singkat, bahwa laporan tersebut baru masuk dan sementara dalam pendalaman klarifikasi.
“Laporan baru masuk kan, nanti kita akan lakukan pendalaman klarifikasi dulu,” ungkap Kasat singkat. (***)












