Koordinat.co,Gorontalo – Pekerjaan proyek rehabilitasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Paguyaman yang meninggalkan hutang bahan dan upah ratusan juta rupiah kini masuki babak baru.
Menurut keterangan Edward Nangoy melalui pengacaranya Adv. Febrian Potale., S.H,bahwa kliennya (Edward) tidak memiliki masalah terkait pembayaran terhadap pihak toko maupun pekerja. Akan tetapi, yang bermasalah terhadap hal itu adalah pihak penerima kuasa pembayaran dari CV. Syawal Pratama.
“Pada dasarnya, saudara Edward hanya diminta oleh pihak yang menerima kuasa dari CV. Syalwa Pratama untuk proyek di SMAN 1 Paguyaman. Pekerjaan ini hanya selesai 50% karena ada kendala soal pembayaran dengan pihak toko dan pekerja,” ujar Febrian, Jum’at (27/09/2024).
Ia menyatakan, bahwa tanggung jawab terhadap kendala pembayaran tersebut, seharusnya ada pada pihak yang menerima kuasa dari CV. Syalwa Pratama.
“Seharusnya yang menangani soal kendala pembayaran ini adalah yang menerima kuasa pembayaran dari CV. Syawal Pratama, bukan klien kami. Karena klien kami hanya pekerja, dan tidak menangani soal pembayaran tersebut,” sambung Adv. Febrian.
Sebelumnya, Rianto Idris, salah satu pekerja yang upahnya belum terbayarkan, mengungkapkan, dirinya menjadi pekerja dalam proyek tersebut atas permintaan dari saudara Edward Nangoy, yang merupakan pekerjaan yang ditunjuk oleh CV. Syalwa Pratama
“Awalnya saya ditelfon oleh pak Edward untuk untuk pekerjaan rangka atap baja ringan dan plafon di sekolah itu,” kata Rianto.
Hingga proyek tersebut dapat dikerjakan 50%, Rianto dan beberapa orang pekerja lainnya, tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan.
“Pekerja itu jumlahnya ada 7 orang, dengan borongan pekerjaan 540 juta, sudah termasuk pekerja dan bahan bangunan yang dibutuhkan,” ungkap Rianto
Namun, yang kebih memprihatinkan lagi, upah pekerja belum terbayarkan sekitar 130 juta hingga saat ini, dan juga meninggalkan hutang 170 juta untuk bahan bangunan di Toko Mega jaya bangunan, beralamat Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Saya sudah berusaha mendatangi dan menelfon pak Edward untuk meminta upah kami yang masih 130 juta, juga untuk memberitahu kepada beliau terkait hutang bahan-bahan bangunan di Toko Mega Jaya yang ada di Isimu. Tapi tidak juga dibayarkan sampai sekarang, bahkan nomor saya sudah diblokir,” lanjutnya
Rianto juga membeberkan, bahwa dirinya sempat dilaporkan ke Polda Gorontalo terkait masalah ini, oleh para pekerja lainnya dan bahkan menerima somasi dari rekan-rekannya.
“Dari masalah ini saya dilaporkan Kepolda Gorontalo terkait pekerjaan ini oleh teman-teman pekerja, dan disomasi juga oleh mereka,” tambahnya
“Karena saya beritikad baik untuk panggilan kepolisian, saya datang dan menjelaskan semua duduk perkaranya. Dalam keterangan saya itu meminta dihadirkan pak Edward dan direktur Cv Syalwa Pratama, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap hal ini,” tutur Rianto