Kabar

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya Nota keberatan Terdakwa Rizieq Shihab

188
×

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya Nota keberatan Terdakwa Rizieq Shihab

Sebarkan artikel ini

Jakarta (Koordinat.co) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,Rabu (07 April 2021),

Dalam agenda Pembacaan Putusan Sela tersebut, pengadilan negeri Jakrta Timur menolak Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum .

Artikel Terkait :  Permohonan PK Ditolak PT.Kaswari Unggul Didenda 25 Miliar Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan

Perkara tersebut terkait Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor denganTerdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab

Artikel Terkait :  Dua Tersangka Korupsi Pada PT. Asabri Diperiksa Bersama Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management


    Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.
      Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Artikel Terkait :  Tim Densus 88 Polri Berhasil Tangkap 4 Terduga Teroris Dan Temukan Bom Kimia yang Berdaya Ledak Tinggi


Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *