Jakarta (Koordinat.co) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,Rabu (07 April 2021),
Dalam agenda Pembacaan Putusan Sela tersebut, pengadilan negeri Jakrta Timur menolak Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum .
Perkara tersebut terkait Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor denganTerdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab
Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan. (K.3.3.1)