BeritaGorontalo Utara

Empat Tersangka Sianida Ilegal  Dilimpahkan ke Jaksa,Jejak Ko’ Lexi dan Aktor di Balik Jalur Filipina Masih Misteri

52
×

Empat Tersangka Sianida Ilegal  Dilimpahkan ke Jaksa,Jejak Ko’ Lexi dan Aktor di Balik Jalur Filipina Masih Misteri

Sebarkan artikel ini

Satu perkara telah memasuki meja jaksa. Namun pertanyaan terbesar tentang siapa pengendali di balik jalur sianida dari Filipina ke Gorontalo Utara masih menunggu jawaban

GORONTALO UTARA — Penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan kimia yang diduga mengandung sianida asal Filipina di perairan Gorontalo Utara memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, warga negara Indonesia yang berperan sebagai nakhoda, serta tiga warga negara Filipina berinisial DRC, KWS dan RVP yang merupakan anak buah kapal.

Mereka diamankan dalam kasus pengangkutan 77 karung bahan kimia dengan berat total sekitar 3.850 kilogram atau 3,85 ton.

Barang tersebut ditemukan dari sebuah kapal jenis panboat tanpa nama yang diketahui datang dari General Santos City, Filipina, menuju perairan Gorontalo Utara.

Penyidik menyebut barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, serta tidak dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan untuk pengangkutan barang berbahaya.

Artikel Terkait :  Pemda Gorut Serahkan Bantuan Sarana Perikanan Kepada Nelayan, Pj Sekda: Tingkatkan Produktivitas

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain UU Kepabeanan, UU Pelayaran dan UU Perdagangan jo. Pasal 20 huruf C KUHP.

Barang Bukti Sudah Dilelang

Yang menarik, barang bukti utama berupa 77 karung bahan kimia tersebut tidak lagi berada dalam bentuk fisik untuk kebutuhan persidangan.

Barang tersebut telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo.

Dari proses pelelangan itu diperoleh uang sebesar Rp352.776.743 yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan.

Namun, penyelesaian perkara terhadap empat orang yang disebut sebagai pelaku lapangan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Siapa pemilik barang? Dari siapa pesanan berasal? Kepada siapa sianida tersebut akan diserahkan setelah tiba di Gorontalo? Dan siapa yang mengendalikan jalur distribusinya?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena kasus ini bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi pengangkutan barang.

Artikel Terkait :  Perusahaan JBA Cab. Manado Akan Hadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Nomor Mesin dan Nomor Rangka

Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang memiliki risiko serius apabila disalahgunakan, termasuk dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Nama Ko’ Lexi Kembali Muncul

Sebelum perkara 77 karung memasuki tahap II, kasus lain terkait dugaan penyelundupan sianida juga mencuat di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara.

Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan 39 karung dengan berat sekitar 1,9 ton.

Dalam pengembangan penyidikan, nama LP alias Ko’ Lexi disebut oleh aparat sebagai pihak yang berkaitan dengan barang tersebut. Namun, hingga perkembangan terakhir yang ditemukan, Ko’ Lexi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik bahkan telah memanggilnya untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan disebut tidak hadir memenuhi panggilan.

Keberadaan Ko’ Lexi kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap dapat membantu membuka mata rantai perkara.

Pada Agustus 2026, sejumlah pihak bahkan mendesak penyidik menelusuri keberadaannya serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai keberadaan saksi tersebut.

Empat Tersangka Bukan Akhir Perkara?

Artikel Terkait :  Pj Sekda Suleman Lakoro Serahkan Bantuan dari 'Tumou Tou' kepada Penyandang Disabilitas

Pelimpahan empat tersangka kasus Tolitehuyu ke jaksa seharusnya menjadi momentum untuk menguji lebih jauh konstruksi perkara di persidangan.

Sebab, berdasarkan informasi penyidikan yang dipublikasikan, empat orang tersebut merupakan nakhoda dan ABK kapal.

Artinya, perhatian publik kini bergeser dari sekadar siapa yang membawa barang menjadi siapa yang memesan, membiayai, memiliki dan mengendalikan distribusi barang tersebut.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kini memegang kendali proses hukum setelah tahap II dilakukan.

Publik tentu berharap persidangan tidak hanya berhenti pada pembuktian peran para pelaku yang berada di kapal, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat pihak lain yang secara hukum terbukti berada di balik masuknya bahan kimia tersebut ke wilayah Gorontalo.

Apalagi, dalam kasus berbeda di Motihelumo, nama Ko’ Lexi masih menjadi bagian dari teka-teki yang belum terjawab.

Satu perkara telah memasuki meja jaksa. Namun pertanyaan terbesar tentang siapa pengendali di balik jalur sianida dari Filipina ke Gorontalo Utara masih menunggu jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *