BeritaGorontalo

“Ikuti Aliran Uangnya”: Ronald Soroti Posisi Bendahara dalam Kasus Dana Hibah KONI Gorontalo

135
×

“Ikuti Aliran Uangnya”: Ronald Soroti Posisi Bendahara dalam Kasus Dana Hibah KONI Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GORONTALO — Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan.

Praktisi Hukum Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., mempertanyakan posisi bendahara KONI yang tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ketua KONI Fikram Salilama dan Sekretaris Umum Abdullah Pala telah ditahan bersama dua pihak penyedia.

Menurut Ronald, pertanyaan tersebut bukan berarti bendahara harus otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, tetap harus berdasarkan alat bukti.

“Namun dalam perkara yang berkaitan dengan pengeluaran dan pertanggungjawaban uang, wajar jika publik mempertanyakan siapa yang sebenarnya menguasai, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut,” ujar Ronald.

Artikel Terkait :  Pohuwato Raih Dua Penghargaan Kementerian Hukum, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjelaskan bahwa bendahara memiliki keterkaitan dengan pengeluaran anggaran, namun penyidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan.

Ronald menilai penjelasan tersebut perlu dihormati, tetapi penyidik tetap harus menelusuri seluruh aliran dana, mulai dari proses pencairan, pembayaran, transfer hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Menurutnya, penyidikan harus dapat menjelaskan siapa yang menguasai rekening, menyetujui pengeluaran, menerima dan mencatat bukti pembayaran, serta menyusun laporan penggunaan dana hibah.

“Dalam perkara keuangan, ikuti aliran uangnya. Jangan berhenti pada jabatan. Siapa yang menguasai, siapa yang mengeluarkan, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati, semuanya harus diuji berdasarkan alat bukti,” tegas Ronald.

Artikel Terkait :  Tambang Ilegal Tumbuh Subur Dalam Kawasan Hutan konservasi Nantu,Tanggung jawab Siapa.?

Sorotan terhadap posisi bendahara juga menguat setelah Abdullah Pala mempertanyakan mengapa bendahara tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Abdullah bahkan mengklaim bendahara mengetahui proses pengumpulan dan penerimaan uang.

Namun Ronald menegaskan, pernyataan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran. Penyidik, kata dia, harus menguji setiap keterangan dengan rekening koran, bukti transfer, kuitansi, dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban.

“Alat bukti bisa membuktikan keterlibatan seseorang, tetapi juga bisa membersihkan nama seseorang. Karena itu, semuanya harus diuji secara objektif,” katanya.

Artikel Terkait :  Langkah Tegas Kapolda Gorontalo Berantas Tambang Ilegal Diapresiasi LSM

Ronald meminta masyarakat tidak langsung menuduh bendahara atau pihak lain terlibat dalam tindak pidana. Sebaliknya, penyidik juga diminta tidak menghentikan penelusuran apabila nantinya ditemukan alat bukti baru.

“Publik membutuhkan konstruksi hukum yang jelas. Jangan menjadikan seseorang tersangka hanya karena jabatannya, tetapi jangan pula menghentikan penelusuran hanya karena sudah ada empat tersangka,” pungkas Ronald.

Pernyataan Ronald disampaikan dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum dan merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum, bukan tuduhan bahwa bendahara atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *