BeritaDaerah

Tindak Lanjuti Aduan YLKI-G,Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Jadwalkan RDP Soal SPBU Hepuhulawa

211
×

Tindak Lanjuti Aduan YLKI-G,Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Jadwalkan RDP Soal SPBU Hepuhulawa

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan perselisihan hubungan kerja antara Sigit Septianus Tilome dengan PT Berkat Migas Pratama atau SPBU Hepuhulawa, Kecamatan Limboto.

RDP tersebut dijadwalkan sebagai tindak lanjut atas surat aduan dan advokasi yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo selaku lembaga pendamping Sigit.

Melalui surat resmi Nomor 176/DPRD/1038 tertanggal 17 September 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Bidang Perekonomian dan Keuangan mengundang YLKI Gorontalo serta para pihak terkait untuk menghadiri RDP.

Artikel Terkait :  Wabub Suharsi Igirisa Melayat Kerumah Duka Tokoh Pendidikan Kabupaten Pohuwato

Forum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo.

Ketua YLKI Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, S.H., mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo yang menindaklanjuti aduan tersebut melalui forum RDP.

Artikel Terkait :  Terkait Bau Busuk Limbah  Dapur MBG Iloheluma : Pihak Puskesmas Sudah Ulangkali Beri Himbauan

Menurut Hariyanto, RDP diharapkan menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak dan mengklarifikasi persoalan secara objektif.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah menjadwalkan RDP. Kami berharap forum ini dapat menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan para pihak secara terbuka dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hariyanto.

Ia mengatakan YLKI Gorontalo akan tetap mendampingi warga dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Artikel Terkait :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

“Kami berharap hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang disampaikan dalam RDP. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” katanya.

RDP nantinya diharapkan dapat memberikan ruang klarifikasi kepada para pihak sekaligus membahas penyelesaian dugaan perselisihan hubungan kerja tersebut sesuai dengan ketentuan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *