GORONTALO — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Gorontalo menggelar aksi damai untuk mengawal dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan melalui surat bernomor 003/DPP-ETH/GTO/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Gorontalo melalui Direktorat Intelkam Polda Gorontalo.
Dalam surat pemberitahuan itu, massa aksi dijadwalkan mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya Polda Gorontalo, Polres Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo. Jumlah massa yang dicantumkan mencapai sekitar 200 orang.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Pilomonu.
Desak Polisi Usut Dugaan Tambang Ilegal
Dalam aksinya, Elang Tiga Hambalang mendesak Kapolda Gorontalo merespons serius informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan pertambangan ilegal.
Mereka meminta aparat melakukan penelusuran dan penegakan hukum secara serius, profesional serta transparan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Selain aktivitas pertambangan, massa juga meminta polisi menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengumpulan setoran dari aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Surat aksi menyebut sejumlah nama dengan sebutan “Bos”, K, I, A, K, C, H dan A.
Yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di pilomonu.
Soroti Dampak Lingkungan
Dugaan aktivitas pertambangan di Pilomonu juga menjadi perhatian karena adanya dokumentasi kondisi lokasi yang memperlihatkan penggunaan alat berat jenis excavator.
Dalam dokumentasi yang disampaikan sebelumnya, terlihat material tanah dan batu hasil pengerukan serta genangan air berwarna keruh di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan sedimentasi masuk ke aliran air dan berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat.
Selain Pilomonu, massa juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas PETI di wilayah Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, termasuk dugaan keterlibatan seseorang berinisial MP alias C yang disebut dalam surat.
Melalui aksi tersebut, Elang Tiga Hambalang meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, maupun penerima aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal.












