GORONTALO UTARA — Di tengah pendapatan jasa layanan yang mencapai sekitar Rp17,68 miliar dan dukungan subsidi APBD sekitar Rp14,12 miliar, BLUD RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara masih mencatat kewajiban sekitar Rp7,16 miliar pada akhir tahun buku 2024.
Kewajiban tersebut tercantum dalam laporan keuangan rumah sakit yang ditandatangani Direktur BLUD RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes., pada 28 Februari 2025.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari utang usaha dan biaya yang masih harus dibayar pada akhir periode pelaporan.
Laporan keuangan menunjukkan utang tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan pelayanan dan operasional rumah sakit. Mulai dari bahan habis pakai farmasi, obat-obatan, kebutuhan laboratorium, jasa pengelolaan limbah medis, alat kesehatan, makanan dan minuman pasien, gas medis, listrik hingga kebutuhan operasional lainnya.
BPJS Jadi Penopang Utama Pendapatan
Sepanjang 2024, RSUD dr. Zainal Umar Sidiki membukukan pendapatan jasa layanan sekitar Rp17,68 miliar.
Pendapatan terbesar berasal dari layanan pasien BPJS yang mencapai sekitar Rp17,12 miliar. Artinya, sebagian besar pendapatan jasa layanan rumah sakit bergantung pada pembayaran layanan kesehatan melalui skema BPJS.
Sementara itu, pendapatan dari pasien umum tercatat sekitar Rp502,5 juta dan pasien Jasa Raharja sekitar Rp60,67 juta.
Di luar pendapatan jasa layanan tersebut, rumah sakit juga menerima subsidi APBD sekitar Rp14,12 miliar serta pendapatan jasa giro sekitar Rp45 juta.
Dengan struktur penerimaan tersebut, rumah sakit memiliki sumber dana dari pendapatan layanan dan dukungan anggaran pemerintah daerah.
Namun, pada saat yang sama, laporan keuangan tetap mencatat adanya kewajiban sekitar Rp7,16 miliar yang belum terselesaikan pada akhir tahun 2024.
Utang Farmasi, Obat hingga Limbah Medis
Rincian laporan keuangan menunjukkan sebagian kewajiban berasal dari kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan rumah sakit.
Belanja BHP farmasi tercatat sekitar Rp822,94 juta. Kewajiban BHP laboratorium mencapai sekitar Rp552,17 juta.
Belanja obat-obatan tercatat sekitar Rp672,10 juta, sementara kewajiban jasa pengelolaan limbah medis sekitar Rp344,98 juta.
Selain itu, terdapat pula kewajiban untuk kebutuhan BHP BDRS, IPSRS, Radiologi, Gigi dan CSSD.
Pos lainnya mencakup jasa laundry, sanitasi, alat kesehatan, makanan dan minuman pasien, gas medis, listrik, suku cadang ambulans hingga perbaikan alat laboratorium.
Besarnya kewajiban tersebut menunjukkan bahwa sejumlah tagihan atas kebutuhan operasional rumah sakit masih tercatat sebagai kewajiban pada saat laporan keuangan per 31 Desember 2024 disusun.
Namun demikian, laporan keuangan yang tersedia belum menjelaskan secara rinci kapan seluruh kewajiban tersebut kemudian dilunasi setelah tahun anggaran 2024 berakhir.
Aset Bertambah Rp5,94 Miliar
Di tengah kewajiban yang tercatat, RSUD dr. Zainal Umar Sidiki juga melakukan penambahan aset tetap sepanjang 2024.
Penambahan aset tersebut mencapai sekitar Rp5,94 miliar.
Sebagian besar berasal dari penambahan peralatan dan mesin sekitar Rp5,08 miliar. Sementara penambahan gedung dan bangunan tercatat sekitar Rp940,18 juta.
Total nilai perolehan aset tetap rumah sakit pada akhir 2024 mencapai sekitar Rp65,32 miliar.
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan, nilai aset tetap bersih tercatat sekitar Rp29,69 miliar.
Auditor Nyatakan Laporan Keuangan Wajar
Pencatatan kewajiban miliaran rupiah tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Auditor independen memberikan opini bahwa laporan keuangan RSUD dr. Zainal Umar Sidiki menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan rumah sakit per 31 Desember 2024.
Opini tersebut juga mencakup kinerja keuangan dan arus kas rumah sakit selama tahun 2024.
Audit dilakukan berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Auditor menyatakan telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar pemberian opini.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen laporan keuangan dan laporan auditor yang tersedia, kewajiban sekitar Rp7,16 miliar merupakan bagian dari pencatatan kondisi keuangan RSUD dr. Zainal Umar Sidiki pada akhir tahun 2024.
Laporan auditor tidak menyebut kewajiban tersebut sebagai bentuk penyimpangan atau pelanggaran.
Meski demikian, besarnya kewajiban di tengah pendapatan jasa layanan dan dukungan subsidi APBD tetap menjadi bagian dari data keuangan yang dapat ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait penyebab terbentuknya kewajiban, mekanisme pembayaran, jatuh tempo tagihan, serta status pelunasannya setelah tahun buku 2024 berakhir.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi keuangan dan pengelolaan operasional rumah sakit.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki maupun pihak terkait atas pemberitaan ini.












