Berita

Kasasi BRI Ditolak, Kuasa Hukum Zainudin Mointi Desak BRI Limboto Jalankan Putusan PHI

87
×

Kasasi BRI Ditolak, Kuasa Hukum Zainudin Mointi Desak BRI Limboto Jalankan Putusan PHI

Sebarkan artikel ini

GORONTALO — Kuasa hukum Zainudin Mointi, A.Md., Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE., C.PS., CCDA., CBMed., C.Neg., mendesak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya BRI Cabang Limboto, segera melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Desakan tersebut disampaikan setelah permohonan kasasi yang diajukan BRI atas perkara hubungan industrial Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto dikabarkan telah ditolak Mahkamah Agung.

Putusan PHI Gorontalo tertanggal 5 Maret 2026 sebelumnya menghukum PT BRI (Persero) Tbk membayar hak-hak pemutusan hubungan kerja kepada Zainudin Mointi sebesar Rp94.859.674.

Nilai tersebut terdiri atas uang pesangon sebesar Rp39.294.981, uang penghargaan masa kerja Rp34.928.872, serta uang penggantian hak sebesar Rp20.635.821.

Menurut Ronald, dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, BRI seharusnya segera melaksanakan kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan.

Artikel Terkait :  Nama Rusli Habibie Disebut Dalam Kasus Pembacokan Jurnalis Jeffry Rumampuk

“BRI adalah institusi yang setiap hari menuntut nasabah menaati kewajibannya. Karena itu, sangat ironis apabila ketika pengadilan memerintahkan BRI membayar hak pekerja, BRI justru tidak segera melaksanakannya,” kata Ronald dalam siaran persnya, Senin (25/8/2026).

Ronald menegaskan, kepatuhan terhadap hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat dan nasabah, tetapi juga harus dijalankan oleh korporasi, termasuk badan usaha milik negara.

Ia menyebut perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan karena telah melalui proses persidangan dan upaya hukum kasasi.

Dalam perkara itu, kata Ronald, BRI sebelumnya juga meminta agar hak-hak PHK Zainudin digunakan untuk pembayaran kredit Briguna. Namun, gugatan rekonvensi tersebut, menurutnya, telah ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

Artikel Terkait :  Suara Penambang Gorontalo  Akan Menggema Pasca Lebaran Ketupat

Amar putusan PHI, lanjut Ronald, secara tegas memerintahkan BRI membayar hak Zainudin Mointi sebesar Rp94.859.674.

Terkait kemungkinan adanya mekanisme perjumpaan utang atau set-off berdasarkan perjanjian Briguna, Ronald menilai tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

“Apabila BRI menganggap telah melakukan pembayaran melalui mekanisme lain, silakan buktikan secara terbuka, sah, dan dapat diuji. Jangan menjadikan hak pekerja sebagai angka yang dapat dipindahkan sepihak di dalam sistem internal bank,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Zainudin Mointi, kata Ronald, memberikan waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi final kepada PT BRI (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Apabila tidak dilaksanakan, pihaknya menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain mengajukan permohonan aanmaning dan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, serta langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait :  Tahan Ijazah Karyawan Oknum Pengusaha Tempat Hiburan Malam Terancam Dipidanakan

Ronald juga menyebut pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan dan penyampaian persoalan tersebut kepada jajaran BRI di tingkat regional dan pusat, Kementerian BUMN, serta lembaga pengawasan terkait.

“Kami tidak sedang meminta belas kasihan dan tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut pelaksanaan putusan pengadilan. BRI boleh menjadi korporasi besar dan badan usaha milik negara, tetapi tidak pernah lebih tinggi daripada hukum,” tegas Ronald.

Hingga siaran pers ini disampaikan, pihak kuasa hukum meminta PT BRI (Persero) Tbk segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *