BeritaGorontalo

Tahan Ijazah Karyawan Oknum Pengusaha Tempat Hiburan Malam Terancam Dipidanakan

622
×

Tahan Ijazah Karyawan Oknum Pengusaha Tempat Hiburan Malam Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, 25 Januari 2026 – Seorang oknum pengusaha bisnis hiburan malam di Kota Gorontalo menghadapi ancaman tuntutan hukum dari puluhan mantan karyawannya setelah diduga menahan ijazah mereka tanpa izin sah dan dasar hukum yang jelas.

Kasus ini muncul setelah para mantan karyawan melaporkan masalah  tersebut kepada Dewan Perwakilan Netizen (DPN) untuk mengurus permasalahan yang telah berlangsung lama.

Artikel Terkait :  Sudah Cukup Terkenal, Tim 911 Hotman Paris Tantang Stafsus Bupati Gorontalo

Melalui kuasa hukum Ronal Van Mansyur SH, MH,menjelaskan  bahwa tindakan yang dilakukan oknum pengusaha hiburan malam tersebut berimplikasi hukum ,dan telah memberikan dampak berat bagi kliennya.

“Penahanan ijazah membuat mereka kesulitan mencari pekerjaan baru, karena banyak perusahaan mengharuskan dokumen tersebut sebagai syarat utama pendaftaran,” ujar Ronal.

Artikel Terkait :  Kampanye di Dambalo, Ramdhan Mapaliey Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi Jelang PSU

Menurutnya, perbuatan penahanan ijazah tanpa dasar hukum melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 secara administratif. Selain itu, secara pidana dapat dikategorikan sebagai penggelapan sesuai Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak DPN mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian damai.namun,jika tidak mencapai hasil yang diinginkan, mereka siap mengambil langkah hukum lanjutan melalui pengadilan.

Artikel Terkait :  Aksi di Pohuwato Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ini Kecewa Pada Penyidik

“Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk menghormati hak karyawan,” tambah Ronal.

Sampai saat ini,Pihak redaksi masih berusaha menghubungi oknum pengusaha tersebut untuk dimintai tanggapan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *