BeritaGorontaloNews Analiysis

Perspektif Hukum Kasus 3,85 Ton Sianida Gorontalo Utara: Empat Tersangka Sudah P-21, Siapa Pemesan dan Pengendali?

12
×

Perspektif Hukum Kasus 3,85 Ton Sianida Gorontalo Utara: Empat Tersangka Sudah P-21, Siapa Pemesan dan Pengendali?

Sebarkan artikel ini

Hukum tidak hanya dituntut menemukan siapa yang membawa barang, tetapi juga harus mampu menjelaskan—berdasarkan alat bukti—bagaimana barang itu bisa sampai ke kapal, siapa yang mengendalikannya, dan ke mana sebenarnya 3,85 ton bahan kimia tersebut akan dibawa.”

GORONTALO UTARA — Perkara dugaan penyelundupan 3,85 ton bahan kimia yang diduga mengandung sianida di perairan Gorontalo Utara memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada 20 Agustus 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Empat tersangka terdiri dari AM, warga negara Indonesia yang disebut sebagai nakhoda, serta tiga warga negara Filipina berinisial DRC, KWS dan RVP yang disebut sebagai anak buah kapal.

Perkara bermula dari penindakan kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, pada 23 April 2026. Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina, dengan membawa 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan total berat sekitar 3.850 kilogram.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) serta Pasal 294 ayat (1) UU Pelayaran dan/atau Pasal 106 UU Perdagangan.

Namun, dari perspektif hukum pidana, muncul satu pertanyaan yang lebih jauh: siapa yang memesan barang tersebut, siapa yang membiayai pengirimannya, siapa pemilik sebenarnya, dan kepada siapa 3,85 ton bahan kimia tersebut akan diserahkan?

P-21 Bukan Berarti Seluruh Mata Rantai Terungkap

Pengamat hukum Gorontalo, Fendi Ferdian, S.H., menilai status P-21 harus dipahami secara proporsional.

P-21 menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, secara hukum, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh aktor atau mata rantai di balik suatu dugaan tindak pidana telah terungkap.

Artikel Terkait :  Tolinggula Lillahital'ala For Romantis

Dalam konteks perkara sianida, menurut Fendi, harus dibedakan antara pembuktian perbuatan para tersangka yang berada di kapal dengan pengungkapan struktur atau pihak lain yang mungkin berada di belakang pengiriman barang tersebut.

“Kalau unsur pidana terhadap orang yang membawa atau mengangkut barang dapat dibuktikan, perkara terhadap orang tersebut tetap dapat berjalan. Tetapi apabila dari alat bukti ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, memiliki atau menerima barang, maka peran pihak tersebut juga harus didalami,” jelas Fendi dalam keterangan tertulisnya.

Tidak Adanya Nama Pemesan Tidak Otomatis Membatalkan Perkara

Dari sudut pandang hukum pidana, tidak terungkapnya pemesan bukan berarti otomatis membuat perkara terhadap empat tersangka menjadi batal.

Pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Artinya, setiap tersangka harus dipertanggungjawabkan berdasarkan perbuatan dan unsur pidana yang dapat dibuktikan terhadap dirinya.

Karena itu, apabila jaksa memiliki alat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan, pelayaran maupun perdagangan yang dilakukan para tersangka, perkara tetap dapat dilanjutkan meskipun pihak yang diduga sebagai pemesan belum terungkap.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda apabila alat bukti justru menunjukkan bahwa para tersangka di kapal hanya menjalankan perintah pihak lain.

Dalam kondisi demikian, penelusuran terhadap pemberi perintah, pemodal, pemilik barang atau penerima akhir menjadi penting untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang juga memiliki pertanggungjawaban pidana.

Jangan Sampai Hanya Pelaku Lapangan yang Diproses

Fendi sebelumnya menekankan bahwa penyidikan terhadap peredaran sianida ilegal semestinya tidak berhenti pada penyitaan barang dan penangkapan pelaku lapangan.

Menurutnya, aparat perlu memetakan rantai pasok secara menyeluruh, mulai dari pemasok, jalur masuk melalui laut, distributor, pihak yang membiayai hingga pengguna akhir.

Artikel Terkait :  Bersama Isteri Tercinta, Sawaludin Bacaleg DPR-RI Tunaikan Ibadah Haji

Perspektif tersebut menjadi relevan dalam perkara 77 karung ini.

Sebab, secara faktual, barang dalam jumlah sekitar 3,85 ton tidak mungkin begitu saja berada di atas kapal tanpa adanya rangkaian aktivitas sebelum dan sesudah pengangkutan.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang patut dijawab melalui proses pembuktian:

Dari siapa barang tersebut diperoleh?

Siapa yang membayar atau membiayai pengiriman?

Siapa yang menginstruksikan kapal berlayar ke Gorontalo?

Siapa yang mengetahui titik tujuan barang?

Siapa yang akan menerima 77 karung tersebut setelah tiba di Gorontalo?

Apakah ada pihak di Indonesia yang berkomunikasi dengan awak kapal sebelum dan selama perjalanan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelaku lain. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kebutuhan untuk melihat konstruksi perkara secara utuh apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.

Jejak Digital dan Aliran Uang Bisa Menjadi Kunci

Dalam perkara semacam ini, pembuktian tidak semata-mata bergantung pada pengakuan tersangka.

Apabila penyidik ingin mengetahui siapa pemesan atau pengendali, sejumlah alat bukti dapat menjadi pintu masuk, antara lain komunikasi antara pihak pengirim dan penerima, transaksi keuangan, data telepon, hubungan kepemilikan kapal, dokumen perjalanan, asal-usul barang, serta keterangan saksi dan ahli.

Namun, seluruhnya tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, dugaan mengenai adanya “aktor intelektual” tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi bahwa barang dalam jumlah besar pasti memiliki pemesan tertentu.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti mengenai perintah, pembayaran, komunikasi atau hubungan langsung dengan pihak tertentu, bukti tersebut harus ditelusuri dan diuji secara hukum.

Barang Bukti Fisik Sudah Dilelang

Artikel Terkait :  Tebang Pilih" Dalam Penertiban PETI di Pohuwato Pemicu Ketidakstabilan Sosial

Ada pula aspek hukum lain yang menarik.

Sebanyak 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo. Hasil lelang dilaporkan mencapai Rp352.776.743 dan uang tersebut diserahkan sebagai barang bukti pengganti untuk kepentingan proses persidangan.

Karena barang bukti fisik telah dilelang, pembuktian di persidangan tentu harus ditopang oleh dokumen, hasil pemeriksaan laboratorium, berita acara penyitaan, dokumentasi, keterangan ahli serta rantai penguasaan barang bukti yang dapat menjelaskan identitas dan karakteristik barang yang sebelumnya disita.

Hal ini penting agar pembuktian tidak hanya berhenti pada fakta bahwa terdapat 77 karung bahan kimia di atas kapal, tetapi juga dapat menjelaskan hubungan barang tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Publik Berhak Menunggu Babak Berikutnya

Dengan tahap II telah dilakukan, perkara kini berada pada kewenangan jaksa untuk memasuki proses penuntutan.

Pada tahap ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada berapa lama hukuman yang akan diterima para terdakwa jika terbukti bersalah.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah proses hukum akan mampu menjelaskan mata rantai pengiriman 3,85 ton bahan kimia tersebut secara utuh.

Jika memang tidak ditemukan bukti mengenai pemesan atau pihak lain, hal tersebut tentu harus diterima sebagai hasil penyidikan.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti baru mengenai pihak yang memerintahkan, membiayai, memiliki atau menerima barang, maka temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya dituntut menemukan siapa yang membawa barang, tetapi juga harus mampu menjelaskan—berdasarkan alat bukti—bagaimana barang itu bisa sampai ke kapal, siapa yang mengendalikannya, dan ke mana sebenarnya 3,85 ton bahan kimia tersebut akan dibawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *