GORONTALO — Dinamika organisasi kemahasiswaan di Universitas Gorontalo (UG) kembali memanas. Empat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas, yakni BEM Fakultas Hukum, BEM FISIP, BEM Fakultas Ekonomi, dan BEM Fakultas Sospol, BEM PKP menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden BEM Universitas Gorontalo telah diberhentikan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang sebelumnya dilaksanakan oleh perwakilan BEM fakultas di lingkungan Universitas Gorontalo Yang di laksankan pada Selasa, 1 september 2026.
KLB tersebut, menurut keterangan para pihak yang terlibat, menghasilkan sejumlah keputusan organisasi, termasuk penetapan Penjabat Sementara (Pjs) Presiden BEM Universitas Gorontalo serta pembentukan Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Gorontalo serta (MPM) melalui mekanisme delegasi dari masing-masing BEM fakultas.
Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi empat BEM fakultas untuk menyatakan bahwa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden BEM UG sebelumnya telah berakhir berdasarkan forum KLB yang mereka klaim memenuhi mekanisme organisasi.
Muncul Kongres Tandingan
Persoalan semakin memanas setelah Presiden dan Wakil Presiden BEM UG yang telah dinyatakan diberhentikan melalui KLB tersebut disebut masih melakukan forum kongres lainnya.
Yang menjadi sorotan, forum tersebut disebut hanya dihadiri sekitar delapan orang dan tidak dihadiri oleh perwakilan BEM fakultas di lingkungan Universitas Gorontalo.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh empat BEM fakultas.
Mereka mempertanyakan dasar penyelenggaraan kongres tersebut, khususnya terkait keterwakilan peserta, kuorum, legitimasi forum, serta kewenangan penyelenggara setelah adanya keputusan KLB sebelumnya.
“Bagaimana mungkin forum kongres yang menyangkut kepemimpinan organisasi mahasiswa tingkat universitas dapat dianggap mewakili seluruh mahasiswa apabila tidak melibatkan delegasi BEM fakultas yang menjadi bagian dari struktur organisasi tersebut?” demikian sikap yang disampaikan pihak BEM fakultas.
Empat BEM tersebut menilai bahwa apabila ketentuan AD/ART atau aturan organisasi mensyaratkan keterwakilan dan jumlah minimum peserta, maka forum yang tidak memenuhi ketentuan tersebut patut dipertanyakan keabsahannya secara organisasi.
Empat BEM Tegaskan Hasil KLB
BEM Fakultas Hukum, BEM FISIP, BEM Fakultas Ekonomi, dan BEM Fakultas Sospol kembali menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada keputusan KLB yang telah dilaksanakan.
Menurut mereka, forum KLB tersebut merupakan forum organisasi yang dihadiri oleh perwakilan BEM fakultas di lingkungan Universitas Gorontalo dan telah menghasilkan keputusan mengenai pergantian kepemimpinan BEM UG.
Hasil KLB tersebut, sebagaimana disampaikan, meliputi:
1. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden BEM Serta (MPM) Universitas Gorontalo melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.
2. Penetapan Pjs Presiden BEM Universitas Gorontalo untuk menjalankan roda organisasi sampai terbentuknya kepengurusan definitif.
3. Pembentukan KPR Universitas Gorontalo melalui mekanisme delegasi dari BEM fakultas.
4. Persiapan proses pemilihan dan kongres organisasi untuk menentukan kepemimpinan BEM UG selanjutnya.
5. Penegasan bahwa setiap forum yang mengatasnamakan BEM Universitas Gorontalo harus memenuhi ketentuan organisasi dan melibatkan keterwakilan BEM fakultas sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan Ada Dua Kepemimpinan”
Keempat BEM fakultas tersebut meminta agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh BEM Universitas Gorontalo.
Mereka menilai bahwa setelah adanya KLB, pihak yang telah diberhentikan tidak semestinya kembali menjalankan kewenangan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden BEM UG sebelum terdapat keputusan organisasi yang secara sah membatalkan atau menggugurkan hasil KLB tersebut.
“Jangan sampai organisasi mahasiswa Universitas Gorontalo dibawa ke dalam dualisme kepemimpinan. Kami meminta seluruh pihak menghormati keputusan forum organisasi dan kembali kepada aturan yang telah disepakati,” tegas sikap bersama empat BEM fakultas.
Mereka juga meminta agar setiap forum lanjutan diselenggarakan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh unsur BEM fakultas sesuai mekanisme yang berlaku.
Minta Kampus Tidak Terjebak dalam Konflik Organisasi
Di tengah polemik tersebut, empat BEM fakultas juga mendorong pihak Universitas Gorontalo untuk tidak mengambil keputusan sepihak, melainkan memastikan terlebih dahulu AD/ART, tata tertib kongres, daftar delegasi, berita acara, serta bukti kuorum dari masing-masing forum.
Hal ini dinilai penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan aturan organisasi mahasiswa yang berlaku.
Dengan demikian, polemik mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan BEM Universitas Gorontalo dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Empat BEM fakultas menegaskan kembali bahwa menurut hasil KLB yang mereka selenggarakan, Presiden dan Wakil Presiden BEM Universitas Gorontalo telah diberhentikan, dan untuk sementara roda organisasi dijalankan oleh Pjs Presiden BEM UG serta dipersiapkan proses pemilihan melalui KPR.
Mereka menyerukan kepada seluruh BEM fakultas dan mahasiswa Universitas Gorontalo agar menjaga ketertiban organisasi serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar konflik internal.
“BEM Universitas Gorontalo adalah rumah bersama mahasiswa. Karena itu, setiap keputusan harus lahir dari forum yang memenuhi aturan, keterwakilan, dan kuorum, bukan dari forum yang hanya dihadiri segelintir orang.”












