Berita

PN Limboto Hukum PT MLB Bayar Rp820 Juta dalam Kasus “Kontainer Maut” di Desa Buhu

77
×

PN Limboto Hukum PT MLB Bayar Rp820 Juta dalam Kasus “Kontainer Maut” di Desa Buhu

Sebarkan artikel ini

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri Limboto. Putusan hari ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan hak sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut,”

GORONTALO — Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengabulkan gugatan perdata keluarga Abdul Rahman Pakaya, warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dalam perkara kecelakaan truk kontainer yang menghantam rumah warga.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Limboto pada Selasa, 8 September 2026, dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Lbo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Mitra Lintas Barito (PT MLB) bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.

PT MLB juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 820.583.600 serta biaya perkara sebesar Rp 1.259.000.

Artikel Terkait :  Tahan Ijazah Karyawan Oknum Pengusaha Tempat Hiburan Malam Terancam Dipidanakan

Perkara ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, truk kontainer bernomor polisi DM 8908 BA yang disebut milik PT MLB melaju tidak terkendali di wilayah Desa Buhu.

Kendaraan tersebut kemudian menerobos pekarangan rumah Abdul Rahman Pakaya. Pagar beton rusak dan bagian utama rumah mengalami kerusakan parah akibat benturan.

Peristiwa itu juga menyebabkan empat penghuni rumah mengalami luka. Salah seorang korban disebut merupakan ibu hamil yang mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh setelah kejadian. Namun, tidak tercapai kesepakatan antara pihak korban dan perusahaan.

Keluarga korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Limboto.

Artikel Terkait :  Babak Baru Kasus Konten Kreator Gorontalo, Klinik Hukum Limboto Resmi Dampingi Ka Kuhu

Perkara tersebut didampingi tim kuasa hukum korban, di antaranya Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, COArb, CPM .

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Kuasa Hukum: Ini bukan Sekadar Angka

Salah satu anggota tim kuasa hukum korban menyambut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap hak korban atas kerugian yang dialami.

Menurutnya, nilai ganti rugi lebih dari Rp 820 juta bukan sekadar persoalan nominal, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab atas dampak yang dialami keluarga korban.

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri Limboto. Putusan hari ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan hak sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut,” ujar Abdulwahidin.

Artikel Terkait :  Polda Gorontalo Jemput Marten Basaur Kasus PETI Boalemo Masuki Babak Baru

Ia menilai putusan tersebut juga menjadi pengingat bagi perusahaan yang mengoperasikan kendaraan angkutan besar agar memastikan kelaikan armada serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Ganti rugi lebih dari Rp820 juta ini sangat berarti bagi klien kami untuk membangun kembali rumah dan memulihkan kehidupan keluarganya yang terdampak sejak akhir tahun lalu,” katanya.

Tim kuasa hukum korban menyatakan akan tetap mengawal perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

“Putusan perdata ini merupakan putusan pada tingkat PN Limboto. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *