GORONTALO — Persoalan dugaan kerugian konsumen di SPBU Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berujung pada pelayangan surat somasi kepada manajemen PT Berkat Migas Pratama.
Somasi tersebut dilayangkan Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo melalui sejumlah kuasa hukum, terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen atas nama Sigit Septianus Tilome saat melakukan pengisian bahan bakar jenis solar pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat bernomor 109/Somasi/SPBU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, pihak kuasa hukum menyebut kejadian tersebut dilaporkan oleh Sofyan Rinto Mahieu, yang disebut mewakili pihak perusahaan.
Minta Klarifikasi dan Kalibrasi Dispenser
Dalam kronologi somasi disebutkan, Sigit diduga melakukan pengisian solar di SPBU PT Berkat Migas Pratama di Hepuhulawa, Limboto.
Pihak YLKI kemudian menyatakan adanya dugaan kecurangan atau kelalaian pelayanan yang dinilai merugikan konsumen. Perkara tersebut juga disebut telah dilaporkan ke Polres Gorontalo dengan nomor B/401/IX/RES.1.19/2026 Satreskrim.
Atas persoalan itu, kuasa hukum meminta manajemen SPBU memberikan klarifikasi tertulis secara resmi dan terbuka mengenai dugaan pungli atau kecurangan yang dialami klien mereka.
Selain klarifikasi, manajemen juga diminta melakukan pemeriksaan ulang atau kalibrasi tera dispenser bersama instansi berwenang, termasuk pihak metrologi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah alat ukur pada dispenser BBM telah bekerja sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Tuntutan Ganti Rugi
Selain meminta klarifikasi dan pemeriksaan alat, pihak kuasa hukum juga menuntut adanya pembayaran ganti rugi kepada konsumen.
Dalam surat somasi disebutkan, kompensasi yang diminta antara lain berkaitan dengan masa kerja delapan tahun, termasuk perhitungan upah, penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya yang diklaim timbul akibat persoalan tersebut.
Namun, besaran nominal ganti rugi tidak tercantum secara jelas dalam bagian tuntutan yang terlihat pada dokumen somasi tersebut.
Pihak YLKI juga menyatakan, apabila persoalan tidak diselesaikan, mereka akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Ancaman Tempuh Jalur Hukum
Manajemen SPBU diberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi diterbitkan untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan.
Jika somasi diabaikan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah, termasuk upaya perdata dan pidana, serta melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Pertamina melalui Call Center 135 dan instansi berwenang lainnya.
Pihak YLKI juga menyebut rencana melakukan hearing di DPRD Kabupaten Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, serta membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Perlu Pembuktian Objektif
Terlepas dari isi somasi, dugaan kecurangan dalam pelayanan BBM perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif terhadap alat ukur dispenser, volume BBM yang dikeluarkan, bukti transaksi, rekaman CCTV, serta keterangan para pihak.
Dengan demikian, pemeriksaan dan kalibrasi oleh instansi yang berwenang dapat menjadi salah satu dasar untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengisian BBM atau tidak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Berkat Migas Pratama mengenai isi somasi maupun tuduhan yang disampaikan pihak konsumen.
Catatan: Isi berita ini merupakan pemberitaan atas dokumen somasi dan memuat dugaan yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.












