GORONTALO UTARA — Pengungkapan dua kontainer berisi material batu hitam di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki babak baru setelah penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan dan menahan MFR alias Midun (34) sebagai tersangka.
MFR disangkakan terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam dokumen pengiriman barang. Penyidik menyebut perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pemilik barang dan pihak lain yang diduga turut terlibat.
Dua kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 sebelumnya tercatat dalam manifest KM Tanto Jaya VOY. 314 sebagai muatan kemiri, masing-masing dengan berat sekitar 22 ton.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan material batu berwarna hitam yang secara visual diduga mengandung mineral galena. Polisi kemudian mengamankan kedua kontainer beserta muatannya untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga disebut masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul material, legalitasnya, pihak pengirim, penerima, perusahaan ekspedisi serta pihak lain yang berkaitan dengan proses pemuatan dan pengiriman.
Jangan berhenti pada orang yang mengurus dokumen
Pengamat hukum Fendi Ferdian, SH menilai penetapan satu tersangka merupakan pintu masuk, bukan akhir dari perkara.
Menurut Fendi, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara isi manifest dengan barang yang secara fisik dimuat, maka penyidik perlu membedah seluruh rantai perbuatan, bukan hanya mencari siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.
“Yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang mengisi atau menggunakan manifest, tetapi siapa yang mengetahui, memerintahkan, membiayai, menyediakan barang dan mengatur agar barang tersebut dapat diberangkatkan,” demikian perspektif hukum Fendi.
Ia menilai penyidik perlu menguji sedikitnya beberapa mata rantai, yakni pemilik material, pengirim, pihak yang mengurus dokumen, pihak yang memberikan sarana pengangkutan, penerima barang di tujuan serta pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Hal itu penting karena Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bentuk penyertaan pidana, termasuk melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Pemilik barang harus ditelusuri
Menurut Fendi, titik paling penting dalam pengembangan perkara adalah menemukan siapa pemilik sebenarnya dari 44 ton material tersebut.
Sebab, apabila seseorang hanya berperan sebagai pelaksana administratif, sementara terdapat pihak lain yang menguasai barang, menyediakan biaya dan menentukan tujuan pengiriman, maka konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus diuji secara terpisah.
“Pemilik barang tidak otomatis dapat dipidana hanya karena namanya berkaitan dengan barang. Tetapi apabila ditemukan bukti bahwa dia mengetahui dan menghendaki penggunaan dokumen yang tidak benar, kemudian mengatur atau turut serta dalam proses pengiriman, maka perannya harus diuji dalam konstruksi penyertaan,” kata Fendi.
Dengan demikian, penyidik perlu menelusuri komunikasi, transaksi keuangan, hubungan antara pengirim dan penerima, instruksi pengiriman, bukti pembayaran, dokumen ekspedisi serta jejak digital yang berkaitan dengan dua kontainer tersebut.
Siapa yang membuat manifest dan siapa yang mengetahui isinya?
Persoalan berikutnya adalah konstruksi dugaan pemalsuan surat.
Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Sementara ayat (2) mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Fendi menilai penyidik perlu membedakan antara pembuat dokumen, pengguna dokumen dan pihak yang memerintahkan atau turut serta dalam penggunaannya.
“Kalau seseorang hanya diminta membawa dokumen tanpa mengetahui isinya, tentu konstruksi hukumnya berbeda dengan orang yang sejak awal mengetahui barangnya batu hitam tetapi sengaja menggunakan keterangan ‘kemiri’ untuk kepentingan pengiriman,” ujarnya.
Karena itu, unsur pengetahuan dan kesengajaan menjadi penting untuk dibuktikan melalui alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang dalam rantai pengiriman.
Asal material juga harus dibuka
Fendi juga menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada dokumen pengangkutan.
Polisi perlu memastikan dari mana material tersebut berasal, siapa yang melakukan penambangan atau pengumpulan, siapa yang membeli, siapa yang membiayai dan apakah material tersebut memiliki legalitas pertambangan maupun legalitas pengangkutan.
Hal ini menjadi semakin penting karena sebelumnya terdapat perkara batu hitam/galena di Gorontalo yang juga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengiriman material. Dalam salah satu putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, dokumen perkara bahkan memuat keterangan mengenai pengiriman batu hitam/galena melalui pelabuhan dalam jumlah banyak serta hubungan antara penambang, pembeli dan pihak yang mengurus pengiriman.
Namun, adanya perkara sebelumnya tidak otomatis membuktikan adanya hubungan dengan perkara dua kontainer di Pelabuhan Anggrek saat ini. Hubungan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.
Penerima di Jakarta juga perlu diperiksa
Selain pihak di Gorontalo, pihak yang menjadi tujuan pengiriman juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Jika benar barang tersebut direncanakan dikirim ke Jakarta, maka penyidik dapat menelusuri siapa penerimanya, untuk kepentingan siapa material dikirim dan apakah penerima mengetahui jenis barang yang sebenarnya.
Menurut Fendi, pemeriksaan terhadap pihak penerima bukan berarti orang tersebut otomatis terlibat pidana.
“Yang harus dicari adalah pengetahuan dan peran konkret. Apakah penerima hanya pihak yang akan menerima barang secara sah, atau sejak awal mengetahui dan menyepakati penggunaan dokumen yang tidak benar,” jelasnya.
Jangan sampai perkara hanya berhenti pada ‘kurir’
Fendi menilai publik perlu menunggu proses penyidikan secara objektif. Namun, secara hukum, perkara seperti ini memiliki potensi lebih luas apabila ditemukan bukti adanya kerja sama antara beberapa orang.
Pasal 20 KUHP baru menempatkan orang yang turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana sebagai pelaku.
Sementara Pasal 21 mengatur pembantuan apabila seseorang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana.
Karena itu, apabila penyidikan menemukan adanya pembagian peran yang sadar dan saling berkaitan, maka masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan perbuatan dan kontribusinya, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau namanya dalam dokumen.
Lima pertanyaan yang kini harus dijawab penyidik
Menurut Fendi, sedikitnya ada lima pertanyaan penting yang harus dijawab dalam pengembangan perkara ini:
Siapa pemilik sebenarnya dari material batu hitam tersebut?
Dari lokasi mana material itu diperoleh dan bagaimana legalitasnya?
Siapa yang memerintahkan dan membiayai pengiriman?
Siapa yang membuat atau memberikan informasi tidak benar dalam manifest?
Siapa penerima barang dan apakah penerima mengetahui kondisi sebenarnya dari barang tersebut?
“Kalau lima pertanyaan ini bisa dibuktikan dengan alat bukti yang sah, perkara akan terlihat secara utuh. Tidak hanya siapa yang berada di ujung rantai, tetapi siapa yang berada di belakang pengiriman,” tegas Fendi.
Dengan demikian, penahanan MFR menjadi titik awal pengembangan perkara. Publik kini menunggu apakah penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo akan berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen atau mampu membongkar rantai kepemilikan, asal-usul material, pembiayaan dan jaringan pengiriman batu hitam tersebut.
Hingga saat ini,
pihak-pihak lain yang disebut dalam konteks pengembangan perkara tersebut belum dapat dinyatakan bersalah atau terlibat secara pidana sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan.










