Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaGorontalo

Tak Temui Titik Terang, Sengketa PHK Karyawan SPBU Hepuhulawa Berlanjut ke Jalur Hukum

103
×

Tak Temui Titik Terang, Sengketa PHK Karyawan SPBU Hepuhulawa Berlanjut ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIMBOTO — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan SPBU Hepuhulawa, Sigit Septianus Tilome, dan manajemen PT Berkat Migas Pratama belum menemukan penyelesaian.

Tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo belum mampu mempertemukan pandangan kedua pihak. Sengketa tersebut kini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Example 300x600

Dalam RDP ketiga yang berlangsung Selasa (27/10/2026), pihak perusahaan tetap mempertahankan keputusan pemberhentian pekerja. Sementara itu, mantan karyawan yang didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo masih mempersoalkan dasar PHK serta hak-hak ketenagakerjaan yang diterimanya.

Persoalan utama terletak pada perbedaan penafsiran mengenai alasan berakhirnya hubungan kerja.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa pemberhentian berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak. Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai status pengunduran diri pekerja.

Kedua alasan tersebut dipertanyakan YLKI Gorontalo karena dinilai perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian hukum.

Artikel Terkait :  Raibnya 19 Excavator dan Video Dugaan Upeti 700 Juta, Aktivis Datangi Polda Gorontalo

DPRD Siapkan Rekomendasi

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo itu turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo, pihak perusahaan, mantan pekerja, dan YLKI Gorontalo.

Pimpinan RDP, Arifin Kilo, menyampaikan bahwa DPRD akan menyiapkan rekomendasi sebagai tindak lanjut atas belum tercapainya kesepakatan.

Rekomendasi tersebut diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan pengajuan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak yang masih berbeda pendapat mengenai dasar pemberhentian dan pemenuhan hak pekerja.

YLKI Pertanyakan Kompensasi Delapan Tahun Kerja

Ketua YLKI Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji lebih lanjut.

Salah satunya mengenai kompensasi yang disebut hanya setara satu bulan upah, sementara pekerja bersangkutan telah memiliki masa kerja sekitar delapan tahun.

Artikel Terkait :  Marten Basaur Tolak Ditetapkan Tersangka : Banyak Pihak Yang Turut Terlibat

Selain itu, YLKI juga mempertanyakan dasar penggunaan ketentuan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Hariyanto, perusahaan perlu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung keputusan pemberhentian, termasuk ketentuan dalam peraturan perusahaan serta dokumen yang berkaitan dengan status pengunduran diri.

“Kami tidak akan mundur. YLKI Gorontalo akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan para pekerja yang menuntut hak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hariyanto seusai RDP.

Ia menyatakan kesiapan untuk menguji keabsahan dasar PHK dan dokumen pengunduran diri melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Penyelesaian Menunggu Proses Hukum

Sementara itu, pihak PT Berkat Migas Pratama dalam RDP tetap pada pendiriannya mengenai keputusan pemberhentian pekerja.

Artikel Terkait :  Diduga Terlibat Giat PETI Pohuwato, Oknum Pemilik Media di Gorontalo Bakal Dipolisikan

Perusahaan mengaitkan keputusan tersebut dengan dugaan pelanggaran bersifat mendesak dan persoalan pengunduran diri yang masih diperdebatkan.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat tiga kali pertemuan di DPRD belum menghasilkan kesepakatan.

Apabila perselisihan berlanjut ke PHI, kedua pihak memiliki kesempatan mengajukan bukti dan argumentasi untuk menguji keabsahan berakhirnya hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Namun, pengajuan gugatan ke PHI tetap harus memenuhi prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan mediasi dan dokumen yang dipersyaratkan.

Hingga RDP ketiga berakhir, belum ada keputusan hukum yang menyatakan tindakan perusahaan melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Sengketa tersebut masih menunggu tindak lanjut rekomendasi DPRD dan langkah hukum para pihak untuk memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja serta hak-hak mantan karyawan SPBU Hepuhulawa.(rls)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *