GORONTALO, KOORDINAT.CO — Rencana Pemerintah Kota Gorontalo menertibkan usaha Pom Mini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan harga tinggi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di sejumlah SPBU.
Pasalnya, di tengah antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite, keberadaan usaha penjualan bahan bakar eceran turut menjadi perhatian pemerintah.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan rencana penertiban tersebut dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bhandayo Lo Yiladia, Senin (12/10/2026).
Menurut Adhan, meskipun persoalan distribusi BBM melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan instansi terkait, pemerintah kota tidak boleh tinggal diam melihat kondisi yang berdampak terhadap masyarakat.
“Sebenarnya persoalan bahan bakar minyak (BBM) ini adalah tanggung jawab dari pemerintah provinsi. Akan tetapi tentu kita tidak bisa menutup mata. Karena ini berkaitan juga dengan kemaslahatan masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Adhan.
Namun, rencana penertiban Pom Mini tersebut juga perlu diikuti evaluasi terhadap pengawasan distribusi BBM di tingkat SPBU.
Sebab, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya tingginya harga jual BBM di tingkat pengecer, tetapi juga bagaimana bahan bakar tersebut diperoleh dan apakah proses penyalurannya telah sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pembelian BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali tanpa memenuhi ketentuan, maka pengawasan tidak cukup hanya menyasar pedagang eceran. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan distribusi juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha penjualan BBM eceran.
Penertiban semestinya dilakukan secara proporsional, dengan membedakan pelaku usaha kecil yang membutuhkan pembinaan dan pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan pengawasan berlangsung dari hulu hingga hilir.
Hingga kini, belum ada penjelasan terperinci mengenai jadwal dan mekanisme penertiban Pom Mini yang direncanakan Pemerintah Kota Gorontalo.
Publik tentu berharap penertiban tidak berhenti pada pedagang BBM eceran, tetapi juga mampu menjawab persoalan mendasar: mengapa antrean di SPBU terus terjadi dan sejauh mana distribusi BBM telah diawasi?
Sumber utama: Keterangan Pemerintah Kota Gorontalo, 12 Oktober 2026.







