Hukum dan KriminalKota Gorontalo

Polda Bidik Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Dalam Kasus Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo

159
×

Polda Bidik Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Dalam Kasus Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Konferensi pers Polda Gorontalo terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan perusakan cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya hukum dalam rangkaian penyidikan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.”

GORONTALO — Penyidikan kasus dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo mulai mengarah pada pendalaman kemungkinan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Polda Gorontalo tidak hanya mengusut tindakan pembongkaran bangunan, tetapi juga menelusuri aspek hukum yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Jumat (16/10/2026).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, memaparkan perkembangan penyidikan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat pada 20 Juni 2026.

Maruly menjelaskan, penyelidik telah mendatangi lokasi pembongkaran pada 25 Juni 2026 sekaligus memberikan imbauan secara lisan dan tertulis agar aktivitas tersebut dihentikan.

Namun, pihak penanggung jawab pembongkaran menunjukkan dokumen yang menyatakan bangunan eks Kantor Pos Gorontalo tidak lagi berstatus cagar budaya karena keputusan penetapannya telah dicabut.

Artikel Terkait :  Pelarian Pelaku Penganiayaan Karyawan Alfamart Depan UNG, Berakhir di Tangan Polisi

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan kepolisian.

Dalam prosesnya, penyelidik mengumpulkan keterangan 23 saksi dan dua ahli sebelum menggelar perkara pada 5 Agustus 2026 untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Pada 27 Agustus 2026, polisi menerbitkan laporan polisi Model B, surat perintah penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Perkembangan lain yang turut menjadi perhatian adalah hilangnya sebagian material bangunan dari lokasi perkara pada 19 Agustus 2026.

Menurut Maruly, material bongkaran tersebut akhirnya ditemukan kembali pada 15 September 2026 di sebuah tanah lapang di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Selama proses penyidikan berlangsung, pada 19 Agustus 2026 sempat ditemukan kendala berupa hilangnya sebagian barang bukti dari TKP. Namun, barang bukti berupa material bongkaran Cagar Budaya tersebut berhasil ditemukan kembali pada 15 September 2026,” jelas Maruly.

Penyidik selanjutnya memperoleh penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Gorontalo pada 16 September 2026.

Artikel Terkait :  Dugaan Kasus Pidana Pencucian Uang TTPU, Oknum Pejabat di DPRD Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Pada tanggal yang sama, Kementerian Kebudayaan memberikan tanggapan yang menerangkan bahwa Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tercatat dalam register nasional kementerian.

Untuk memperjelas kedudukan data tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kebudayaan.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap saksi dari Kementerian Kebudayaan pada 2 Oktober, ahli cagar budaya pada 3 Oktober, dan ahli pidana pada 6 Oktober 2026.

“Saat ini seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik terus kami lengkapi guna mendukung proses penyidikan yang berjalan,” ujar Maruly.

Menariknya, konstruksi hukum perkara ini tidak terbatas pada dugaan perusakan bangunan. Penyidik juga mencantumkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang berkaitan dengan pejabat yang melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, maupun sarana yang diberikan karena jabatan.

Selain itu, penyidikan menggunakan Pasal 55 juncto Pasal 104 mengenai tindakan menghalangi pelestarian cagar budaya dan Pasal 66 ayat (1) juncto Pasal 105 mengenai perusakan cagar budaya, serta ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dicantumkan dalam rilis kepolisian.

Artikel Terkait :  Terkait Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Dengilo KPH III Marisa ; Itu Sebenarnya Sudah Masuk Tindak Pidana Kehutanan

Penerapan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan.

Maruly menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya hukum dalam rangkaian penyidikan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi dan melestarikan warisan Cagar Budaya sebagai aset sejarah dan identitas bangsa,” tegasnya.

Perkembangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai hubungan antara keputusan pencabutan status cagar budaya, pelaksanaan pembongkaran, serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

 

Sumber: Rilis resmi Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat, 16 Oktober 2026.

Catatan redaksi: Judul menggunakan kata bidik dalam arti penyidik mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan. Belum ada pejabat tertentu yang dinyatakan bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *