BeritaHukum dan Kriminal

Saling Lapor Warnai Polemik Cagar Budaya Kota Gorontalo, Proses Hukum Jadi Sorotan

48
×

Saling Lapor Warnai Polemik Cagar Budaya Kota Gorontalo, Proses Hukum Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya mengenai kewajiban pelestarian dan larangan tindakan yang dapat merusak cagar budaya

GORONTALO, KOORDINAT.CO — Polemik dugaan perusakan dan tindakan menghalangi pelestarian bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo terus bergulir. Persoalan yang semula berpusat pada perlindungan bangunan bersejarah kini berkembang menjadi perdebatan hukum yang diwarnai aksi saling lapor.

Situasi tersebut menambah panjang polemik cagar budaya di Kota Gorontalo. Di tengah perbedaan pandangan sejumlah pihak, publik menanti kepastian hukum atas perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sebelumnya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anggota tim pengkaji yang dibentuk melalui keputusan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 12 hingga 14 Oktober 2026, dengan total 12 orang anggota tim pengkaji dimintai keterangan.

Artikel Terkait :  Wabup Pohuwato Hadiri Moloopu Terakhir, Irfan Lalu Resmi Jabat Camat Taluditi

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 337/34/IX/2025. Keterangan para anggota tim diperlukan untuk mendalami proses pengkajian serta rekomendasi yang berkaitan dengan bangunan eks Kantor Pos Gorontalo.

Di sisi lain, berkembangnya polemik hingga memunculkan laporan hukum dari pihak-pihak yang berbeda menjadi perhatian tersendiri. Sebab, persoalan utama mengenai status, perlindungan, dan dugaan tindakan terhadap bangunan bersejarah tersebut tetap membutuhkan penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Dalam konteks hukum, adanya laporan dari pihak yang berbeda tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Setiap laporan harus diperiksa secara independen dengan memperhatikan alat bukti, unsur pidana, dan hak seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya mengenai kewajiban pelestarian dan larangan tindakan yang dapat merusak cagar budaya.

Artikel Terkait :  Yosar Ruiba Monoarfa Jadi Sorotan RDP DPRD Pohuwato, Penambang yang Hadirkan Solusi Nyata untuk Petani

Publik kini menanti kejelasan hasil pemeriksaan tim pengkaji, perkembangan penyidikan, serta bagaimana aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut ditangani secara objektif dan transparan.

Sebab, di balik polemik saling lapor, terdapat persoalan yang tidak kalah penting: bagaimana nasib perlindungan bangunan bersejarah Kota Gorontalo?

Perkembangan Terbaru, 15 Oktober 2026

Di tengah penyidikan Polda Gorontalo, muncul perkembangan penting dari laporan berbeda yang ditangani Polresta Gorontalo Kota.

Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo melaporkan mantan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Joni Apriyanto, atas dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi penetapan cagar budaya.

Menurut tim hukum Pemkot, terdapat perbedaan dokumentasi foto bangunan dalam rekomendasi TACB dengan dokumentasi sejarah yang dijadikan pembanding. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pada Kamis (15/10/2026), penyidik Polresta Gorontalo Kota meminta keterangan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan, Moch Andri WP.

Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan enam orang telah dimintai keterangan.

Artikel Terkait :  Bau Busuk Air Limbah Diduga Dari Dapur MBG di Desa Iloheluma Kec.Posigadan Genangi Lahan Warga

“Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor,” kata Arista, merujuk pada rencana pemeriksaan Joni Apriyanto.

Dengan demikian, terdapat dua jalur penanganan hukum yang berkaitan dengan bangunan yang sama. Polda Gorontalo menangani dugaan perusakan dan penghalangan pelestarian cagar budaya, sedangkan Polresta Gorontalo Kota menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi penetapannya.

Kedua perkara tersebut memiliki objek pembuktian berbeda. Hasil penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana perusakan bangunan.

Persoalan mendasarnya kini bukan sekadar siapa melaporkan siapa, melainkan bagaimana aparat memastikan seluruh laporan diproses secara objektif, tanpa mengabaikan perlindungan warisan sejarah maupun hak hukum pihak-pihak yang bersengketa.

Sumber perkembangan: pemberitaan Koordinat.co (13 Oktober), Media Polri (13 Oktober), Go-Pena dan Read.id (15 Oktober 2026).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *