BeritaGorontalo

Kasus Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo, Ditreskrimsus: 12 Anggota Tim Pengkaji Diperiksa Bertahap

393
×

Kasus Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo, Ditreskrimsus: 12 Anggota Tim Pengkaji Diperiksa Bertahap

Sebarkan artikel ini

GORONTALO — Penyidikan kasus dugaan perusakan dan menghalangi pelestarian cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo terus bergulir.

Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mendalami rekomendasi yang dikeluarkan tim pengkaji bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap 12 anggota tim pengkaji yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 337/34/IX/2025.

Artikel Terkait :  Marisa Mantapkan Barisan PKK dan Posyandu, Siap Jadi Garda Depan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Menurut Maruly, pemeriksaan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 12–14 Oktober 2026.

“Senin kemarin, penyidik sudah memeriksa empat orang. Hari ini, Selasa (13/10/2026), penyidik dijadwalkan memeriksa empat orang, dan Rabu (14/10/2026) empat orang juga akan diperiksa,” jelas Maruly.

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memperoleh keterangan tambahan mengenai proses pengkajian serta rekomendasi yang dikeluarkan tim terkait bangunan bersejarah tersebut.

Menariknya, tim pengkaji diketahui telah melaksanakan rapat koordinasi dan mengeluarkan risalah dalam rentang waktu yang singkat setelah pembentukannya.

Artikel Terkait :  Legal di Atas Kertas, Bencana di Lapangan: Hulawa Jadi Saksi Krisis Lingkungan

Dalam rangkaian administrasi tersebut, terdapat pula SK Nomor 350/34/IX/2025 yang berkaitan dengan pencabutan status cagar budaya bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.

Proses lahirnya rekomendasi tim kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik, termasuk dasar pertimbangan serta mekanisme pengambilan keputusan yang melatarbelakanginya.

Pemeriksaan tambahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan perusakan dan menghalangi pelestarian cagar budaya yang sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.

Artikel Terkait :  Kapolda Gorontalo Tanggapi Tudingan Marten Basaur

Meski demikian, pemeriksaan terhadap anggota tim pengkaji tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak terkait. Belum ada informasi resmi mengenai kesimpulan pemeriksaan tambahan maupun penetapan status hukum baru dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *