Koordinat.co,Gorontalo – Adanya aktifitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan konservasi nantu menjadi misteri yang harus diungkap.
Mengingat kawasan tersebut menjadi benteng terakhir bagi kehidupan satwa endemik sulawesi dengan berbagai keunikannya.
Masalah tersebut menurut wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo adalah sebuah kejahatan serius yang butuh tindakan tegas dari aparat.
“Itu (PETI) adalah Kejahatan yang serius,mengingat Kawasan konservasi Nantu merupakan kawasan penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya.dan satu-satunya kawasan hutan tropis khas Sulawesi yang terbaik dan terluas di Provinsi Gorontalo .” Jelas Wapres BEM UG ,Tri Rahmat Fajar Ali.
Keberadaan pos pengamanan dalam kawasan konservasi tersebut menurut fajar juga menjadi tanda tanya besar .
“Kita berharap jangan sampai ada kerjasama dengan oknum pihak pengamanan sebab kawasan konservasi nantu kita tau bersama penjagaaanya sangat ketat.tapi kok tiba tjba dalam kawasan ada pengrusakan oleh kegiatan pertambangan ilegal,itu yang didalami.”jelasnya.
Sementara itu,Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui kepala resort hutan nantu Muhammad Arif Irawan ketika dihubungi pihak media mengungkaplan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dalam kawasan konservasi tersebut sudah dilaporkan dan pihaknya masih terus mendalami masalah tersebut.
“Kita juga sudah melaporkan masalah tersebut, dan masih sementara melakukan pendalaman terkait kegiatan terlarang yang ada dalam kawasan, karena disitu juga ada YANI (Yayasan Adudu Nantu Internasional) sebagai Mitra Kerja BKSDA yang turut ikut dalam pengamanan kawasan Hutan Nantu” Jelas Arif Irawan.Sabtu (20/04/2024).
Dan untuk keberadaan pos Brimob di pintu masuk kawasan konservasi Hutan Nantu, menurut Arif Irawan mereka hanya diperbantukan oleh Yayasan .
“Kalau untuk keberadaan Brimob dalam kawasan tersebut Itu hanya diperbantukan oleh Yayasan Adudu Nantu (YANI), jadi semua operasional mereka selama melakukan penjagaan di sana, pihak yayasan YANI yang menanggungnya.”Tandasnya.