legalitas sebuah usaha internet tidak dapat hanya dinilai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesesuaian kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan perizinan, serta bentuk kerja sama dengan penyedia layanan juga harus diperiksa
GORONTALO, KOORDINAT.CO — Perkembangan bisnis internet lokal melalui jaringan RT/RW Net membuka peluang usaha sekaligus memperluas akses internet bagi masyarakat. Namun, pertumbuhan usaha tersebut juga memunculkan persoalan mengenai legalitas penyelenggara, praktik penjualan kembali layanan internet, serta tanggung jawab atas pemasangan jaringan kabel fiber optik.
Bisnis internet yang menjangkau kawasan permukiman kini tidak lagi terbatas pada perusahaan penyedia layanan berskala besar. Pelaku usaha kecil, koperasi, hingga mitra penyedia layanan internet juga memiliki peluang menjalankan usaha melalui berbagai skema kerja sama.
Meski demikian, kegiatan komersial di sektor telekomunikasi tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pelanggan. Ada ketentuan perizinan, standar pelayanan, serta tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika jaringan internet dibangun dengan memanfaatkan tiang listrik, melintasi jalan umum, atau menggunakan fasilitas milik pihak lain. Tanpa pengaturan yang jelas, pertumbuhan jaringan tersebut berpotensi menimbulkan kesemrawutan infrastruktur hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Jual Kembali Internet Harus Memenuhi Ketentuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, praktik penjualan kembali layanan internet memiliki ketentuan tersendiri.
Pasal 22 mengatur bahwa kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pihak yang melaksanakan penjualan kembali.
Aturan tersebut juga memuat kewajiban mengenai penggunaan merek layanan, standar kualitas pelayanan, sistem penagihan, hingga penggunaan alamat IP publik dan Autonomous System Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi untuk layanan berbasis protokol internet. JDIH Kemkomdigi
Artinya, masyarakat memang dapat mengembangkan usaha penjualan kembali internet. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan sekadar membeli paket internet kemudian mendistribusikannya kepada pelanggan dengan menarik pembayaran bulanan.
Dalam praktiknya, perlu dibedakan antara perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang memiliki perizinan penyelenggaraan jasa akses internet, pelaksana jual kembali yang bekerja sama secara resmi, dan pihak yang menggunakan sambungan internet untuk kepentingan pribadi.
Perbedaan tersebut penting karena menentukan kewajiban hukum masing-masing pelaku usaha.
Legalitas Koperasi dan Pelaku Usaha Lokal
Bisnis internet juga dapat dijalankan melalui badan usaha koperasi. Namun, status sebagai koperasi tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasi tanpa memenuhi ketentuan sektoral.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakui koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang dapat menjadi penyelenggara telekomunikasi sesuai persyaratan yang ditentukan. JDIH Kemkomdigi
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Peraturan yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 tersebut mengatur persyaratan administratif dan teknis, mekanisme verifikasi, kewajiban pelaku usaha, serta pengawasan kegiatan telekomunikasi. JDIH Kemkomdigi
Dengan demikian, legalitas sebuah usaha internet tidak dapat hanya dinilai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesesuaian kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan perizinan, serta bentuk kerja sama dengan penyedia layanan juga harus diperiksa.
Kabel Internet Semrawut, Siapa Bertanggung Jawab?
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah pembangunan jaringan fiber optik di lingkungan permukiman.
Pemasangan kabel yang melintasi jalan, menumpang pada tiang listrik, atau memanfaatkan fasilitas umum harus memperhatikan hak penggunaan infrastruktur, ketentuan teknis, dan keselamatan masyarakat.
Kabel yang dipasang tanpa perencanaan dapat menimbulkan risiko ketika mengalami kerusakan, terlepas dari penyangga, atau mengganggu pengguna jalan.
Dalam situasi tersebut, pertanggungjawaban hukum perlu ditelusuri berdasarkan kepemilikan jaringan, pihak yang melakukan pemasangan, perjanjian penggunaan infrastruktur, serta ada atau tidaknya kelalaian.
Tidak semua kabel yang dipasang pada tiang milik pihak lain dapat langsung dinyatakan ilegal. Status hukumnya harus dibuktikan melalui dokumen persetujuan atau kerja sama dengan pemilik infrastruktur dan ketentuan daerah yang berlaku.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 juga telah memberikan perhatian terhadap penataan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis fiber optik dan layanan akses internet yang menggunakan jaringan tersebut. JDIH Kemkomdigi
Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan infrastruktur internet perlu diimbangi dengan pengaturan dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Risiko Sanksi Administratif hingga Pidana
Ketidakpatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah, bersama Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, menjadi bagian dari dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
PP Nomor 46 Tahun 2021 juga menegaskan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. (JDIH BPK +1)
Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana hanya dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum terpenuhi.
Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi risiko sengketa perdata apabila pemasangan infrastruktur menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.
Karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan dokumen perizinan, fakta kegiatan usaha, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Pengawasan Pemerintah Perlu Diperjelas
Perkembangan usaha internet lokal seharusnya menjadi peluang untuk memperluas pemerataan akses digital dan membuka lapangan pekerjaan.
Namun, kemudahan berusaha tetap harus disertai kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan penataan infrastruktur.
Di Gorontalo, persoalan ini relevan untuk ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai legalitas pelaku usaha RT/RW Net, hubungan kemitraan dengan ISP, serta penggunaan tiang dan fasilitas umum sebagai jalur jaringan.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan dalam penataan ruang dan penggunaan fasilitas umum sesuai kewenangannya. Sementara itu, pengawasan terhadap perizinan penyelenggaraan telekomunikasi menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah bisnis internet lokal memiliki izin, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas kualitas layanan, keamanan jaringan, serta dampak pembangunan infrastrukturnya terhadap masyarakat.
Tanpa pengawasan yang memadai, perkembangan bisnis internet berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, sengketa penggunaan infrastruktur, dan kerugian bagi konsumen.
Sebaliknya, penataan yang baik dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan internet yang aman, terjangkau, dan berkualitas.
Sumber resmi regulasi
• Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 — Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
• Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 — Standar Perizinan Berusaha
• PP Nomor 46 Tahun 2021 — Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
• Surat Edaran Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2025 — Penataan Telekomunikasi



















