KOORDINAT.CO,GORONTALO – Dinas Tenaga kerja, ESDM dan Transmigrasi serta Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo melakukan rapat terkait persiapan Pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024.
Bertempat di aula tenaga kerja ESDM,rapat tersebut membahas 3 agenda tata tertib pleno dan persiapan pelaksanaam pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) ,serta rencana kerja lainnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku ketua ,serta dihadiri seluruh anggota yang mewakili,masing masing unsur Serikat Pekerja, (SPMI & SPSI) Asosiasi Pengusaha, Kamar Dagang Industri Indonesia Gorontalo, Unsur Pakar, Akademisi, Badan Statistik serta Unsur Pemerintah.
Menurut keterangan Sekretaris Dewan Pengupahan, M. Yodi Panto Biludi, upah minimum Provinsi Gorontalo tahun 2024 diproyeksikan akan naik,
“Jadi akan ada kenaikan diatas 3 juta rupiah melebihi UMP 2023 yang sekarang sebesar 2.989.350.”
Yodi pun menjelaskan bahwa Keputusan UMP adalah hak prerogatif Penjabat Gubernur dan keberadaan dewan Pengupahan hanya membantu memberikan rekomendasi berdasarkan data, formula dan regulasi yang berlaku.
“Upah minimum yang akan dimusyawarahkan oleh dewan pengupahan tentu juga akan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, serta indeks tertentu yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memperhatikan keberlangsungan usaha.dan paling lambat 21 november 2024 Keputusan tersebut akan ditetapkan dan diumumkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur.”tandasnya.