BeritaBolmong TimurDaerah

PJS Sulut Desak Polres Boltim Ungkap Pemilik 10 Excavator di Lokasi PETI Hutan Garini

28
×

PJS Sulut Desak Polres Boltim Ungkap Pemilik 10 Excavator di Lokasi PETI Hutan Garini

Sebarkan artikel ini

“Publik menunggu siapa pemilik alat berat itu dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di kawasan hutan tersebut,”

BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara meminta Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya informasi lanjutan terkait penanganan kasus setelah polisi memasang garis polisi pada sedikitnya 10 unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, Polres Boltim melalui Satreskrim dan Sat Intelkam melakukan penindakan di kawasan Hutan Garini. Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Jery Andriansyah bersama Kasat Intelkam Iptu M. Fatubun.

Artikel Terkait :  YR Team Lakukan Normalisasi Sungai Hulawa hingga Duhiadaa, Bantah Sedimen Murni dari Tambang Rakyat

Lokasi penindakan diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara.

Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-Iroot, mengapresiasi langkah awal yang dilakukan Polres Boltim. Namun, menurut dia, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Langkah pemasangan police line patut diapresiasi. Tetapi publik juga berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikannya berjalan,” kata Steven.

Menurutnya, apabila alat berat telah dipasangi garis polisi karena diduga digunakan dalam aktivitas PETI, maka penyidik perlu mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan alat tersebut.

Artikel Terkait :  Perang Israel–Iran Picu Lonjakan Industri Senjata Global

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengamanan alat berat semata, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pemilik alat, pengelola kegiatan, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.

“Publik menunggu siapa pemilik alat berat itu dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di kawasan hutan tersebut,” ujarnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Artikel Terkait :  Gerakan Netizen Lawan Dapin Ilegal: Edukasi Hukum dan Perlindungan Martabat Korban

Selain pelaku lapangan, hukum pidana juga memungkinkan penegak hukum meminta pertanggungjawaban pihak lain yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Karena itu, menurut PJS Sulut, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan hingga tuntas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Boltim terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan PETI di kawasan Hutan Garini tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *