Koordinat.co,Gorontalo – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG) Hariyanto Puluhulawa, S.H,menyesalkan tindakan pihak bank rakyat indonesia (BRI) cab. Limboto yang secara sepihak mendebet dana nasabah tanpa ijin.
Hal itu dijelaskan hariyanto dalam keterangan tertulisnya Jumat.(04/9/2024),menanggapi kasus yang dialami salah satu nasabah di Bank BRI Cab.Limboto
“Kalau memang seperti itu kejadianya,maka yang harus kita pahami bersama ,secara hukum pihak bank tidak punya hak mendebit rekening nasabah tanpa izin, kecuali dalam beberapa kondisi.”jelasnya.
Hariyanto juga menambahkan bahwa kondisi yang dimaksud adalah, adanya pinjaman yang belum dibayar, Ada dugaan aktivitas penipuan, dan sudah adanya putusan hukum.
“Semua tindakan pihak bank tercantum dalam syarat dan ketentuan yang ditandatangani kedua belah pihak sebelum membuka rekening.”tambahnya
Ia juga mengingatkan pihak bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan data dan simpanan nasabah,jika nasabah mengalami kerugian akibat rekeningnya didebit tanpa persetujuan, nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada otoritas jasa keuangan.
“Nasabah juga dapat menempuh proses penyelesaian sengketa nonlitigasi (luar pengadilan) melalui arbitrase. Arbitrase terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Jika proses non litigasi tidak membuahkan hasil, nasabah dapat menempuh cara litigasi (pengadilan ).”Jelas Hariyanto.