Kab GorontaloKabar

YLKI Gorontalo : Pihak Bank Tak Punya Hak Mendebet Dana Nasabah Tanpa Ijin

672
×

YLKI Gorontalo : Pihak Bank Tak Punya Hak Mendebet Dana Nasabah Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG) Hariyanto Puluhulawa, S.H,menyesalkan tindakan pihak bank rakyat indonesia (BRI) cab. Limboto yang secara sepihak mendebet dana nasabah tanpa ijin.

Hal itu dijelaskan hariyanto dalam keterangan tertulisnya Jumat.(04/9/2024),menanggapi kasus yang dialami salah satu nasabah di Bank BRI Cab.Limboto

Artikel Terkait :  Maksimalkan Pelayanan Publik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Resmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu

“Kalau memang seperti itu kejadianya,maka yang harus kita pahami bersama ,secara hukum pihak bank tidak punya hak mendebit rekening nasabah tanpa izin, kecuali dalam beberapa kondisi.”jelasnya.

Hariyanto juga menambahkan bahwa kondisi yang dimaksud adalah, adanya pinjaman yang belum dibayar, Ada dugaan aktivitas penipuan, dan sudah adanya putusan hukum.

Artikel Terkait :  Terdakwa Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Diputus 1 (satu) Tahun Dan 6(enam) Bulan Penjara

“Semua tindakan pihak bank tercantum dalam syarat dan ketentuan yang ditandatangani kedua belah pihak sebelum membuka rekening.”tambahnya

Ia juga mengingatkan pihak bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan data dan simpanan nasabah,jika nasabah mengalami kerugian akibat rekeningnya didebit tanpa persetujuan, nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada otoritas jasa keuangan. 

Artikel Terkait :  Terdakwa Penyerobotan Lahan Tak Kunjung Ditahan, Korban Pertanyakan Alasan Kejaksaan

“Nasabah juga dapat menempuh proses penyelesaian sengketa nonlitigasi (luar pengadilan) melalui arbitrase. Arbitrase terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Jika proses non litigasi tidak membuahkan hasil, nasabah dapat menempuh cara litigasi (pengadilan ).”Jelas Hariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *