Koordinat.co,Gorontalo – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI-G) Gorontalo Mengingatkan agar pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak membuat aturan sendiri yang malah akan merugikan konsumen.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa SH.pada Kamis (13/juni/2024)
Dalam pernyataan tertulisnya, Hariyanto mempertanyakan dasar hukum pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang membatasi penjualan bahan bakar minyak jenis solar subsidi ,yang awalnya 200 liter bagi mobil roda 6 dan roda 10,kini hanya dapat jatah 100 liter..
“Kami mengingatkan agar pihak SPBU tidak membuat aturan sendiri, karena jelas bahwa pembatasan BBM subsidi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 191 tahun 2014.”jelas Hariyanto.
Hariyanto juga menambahkan bahwa dalam surat edaran kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang ketentuan penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) untuk solar subsidi dalam diktum pertama no 3 kendaraaan umum (angkutan barang / orang) Roda 6 paling banyak 200 liter /hari / kendaraan..
Sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen, Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya sementara melakukan kajian hukum atas kebijakan SPBU tersebut.
“Pihak kami sementara melakukan iventaris terkait aturan atau kebijakan SPBU ,jika merugikan konsumen dan kemudian ada potensi Perbuatan Melawan Hukum, maka kami YLKI-G akan tempuh jalur hukum.”tegas Hariyanto.
Sebelumnya Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Doddy Angriawan dalam sambungan telepon 06 Juni 2024.
Doddy menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tetap mengikuti aturan Pemerintah dalam Pembatasan Pendistribusian BBM .
“Pembatasan yang dimaksud adalah maksimum pengisian mobil truck atau roda 6 itu 200 liter.”jelasnya.
Dan terkait pembatasan pembelian oleh pihak SPBU untuk BBM jenis solar subsidi, Doddy menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dari Pertamina.
“Kalaupun ada pembatasan pembelian yang awalnya 200 liter menjadi 100 liter itu adalah kebijakan SPBU.”ungkapnya.