GorontaloHukum dan Kriminal

Kliennya Korban Perampasan,Adv Yance Pakaya Ingatkan Debt Colektor Taat Hukum

324
×

Kliennya Korban Perampasan,Adv Yance Pakaya Ingatkan Debt Colektor Taat Hukum

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Salah satu dari pengacara korban perampasan mobil di jalan jalan Yos Sudarso Kelurahan Tenda, Kecamatan. Hulonthalangi Kota Gorontalo mengingatkan agar pihak perusahan pembiayaan lebih selektif dalam menggunakan jasa penagih.

Mengingat dampak hukum dari hal tersebut sangatlah fatal dan merugikan banyak pihak ,Adv Yance pakaya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa fidusia untuk taat hukum .

Artikel Terkait :  Warga Binaan Lapas Pohuwato, Gelar Upacara Hut Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023

“Mari kita saling memahami tugas dan fungsi masing masing,secara hukum kita dilindungi undang undang,apakah itu itu perusahan pembiayaan,Konsumen ataupun teman teman debt kolektor,kita harus profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas masing masing,semua sama di mata Hukum.”Jelasnya.

Yang sering jadi masalah menurut Yance,ada oknum oknum yang ingin mengambil jalan pintas dengan mengabaikan hak dari pihak lain ,memaksa,mengintimidasi dan malah merampas kendaraan tanpa melalui prosedur yang jelas yang diatur dalam akta perjanjian kredit.

Artikel Terkait :  Korban Kasus Dugaan Pengancaman di Pilolahunga Tempuh Jalur Hukum

“Seperti yang dialami klien kami,mereka tidak menunjukan dokument apapun ,tiba tiba ingin melakukan penarikan dengan cara merampas kunci mobil mengaku debt colektor dari Sinar Mas Finance.”ungkapnya Kamis.(13/Juni/2024)

Artikel Terkait :  Anomali Hukum Pertambangan di Gorontalo: Ketika Emas Akan Disita, Tambang Ilegal Dibiarkan

Walaupun kasus tersebut sudah diadukan ke aparat penegak hukum,Yance menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut.

“Semua pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut kita akan proses hukum.”tegas Yance Pakaya SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *