“Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan(Ko Lexi) dapat menyampaikan informasi kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,”
GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menyatakan telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina. Namun, hingga kini, penyidik belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menanggapi pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap saksi yang telah dua kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Itu adalah kepastian dan yang telah kami laksanakan selama ini walau belum membuahkan hasil,” kata Adam melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Menurut Adam, langkah membawa paksa telah ditempuh sesuai prosedur setelah saksi dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang patut kepada penyidik.
“Pasti dan pasti tindakan membawa dan menghadapkan saksi setelah dilayangkan panggilan dua kali tanpa alasan patut yang disampaikan ke penyidik, maka tindakan membawa adalah langkah selanjutnya dan itu telah kami laksanakan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik hingga kini belum berhasil menghadirkan LP alias Ko’ Lexi untuk dimintai keterangan. Proses pencarian terhadap saksi tersebut masih terus dilakukan.
Adam juga mengajak masyarakat untuk membantu apabila mengetahui keberadaan Ko’ Lexi. Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat mempercepat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat menyampaikan informasi kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Nama LP alias Ko’ Lexi sebelumnya menjadi perhatian publik dalam penanganan perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap Ditpolairud Polda Gorontalo. Sejumlah pihak mendesak aparat segera menghadirkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan sehingga rangkaian peristiwa dalam perkara dapat diungkap secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum LP alias Ko’ Lexi masih sebagai saksi. Penyidik menyatakan proses pencarian dan upaya menghadirkan yang bersangkutan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












